Awas! Modus Mengorek Data Perusahaan Berkedok KPPU

Awas! Modus Mengorek Data Perusahaan Berkedok KPPU

- detikFinance
Jumat, 30 Apr 2010 11:25 WIB
Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memperingatkan kepada semua pihak agar berhati-hati dalam menerima surat yang mengatasnamakan KPPU untuk mengorek informasi atau data. Pasalnya KPPU telah banyak menerima aduan dari banyak pelaku usaha yang diminta informasi dan data yang mengatasnamakan KPPU namun KPPU tidak pernah memintanya.

Kepala Biro Humas KPPU A. Junaidi mengatakan KPPU mengakui beredarnya surat palsu yang mengatasnamakan KPPU yang meminta data ke pelaku usaha.

Baru-baru ini KPPU telah menerima pengaduan dari panitia tender perihal surat Nomor: 235/KPPU/IV/2010 tanggal 23 April 2010 yang mengatasnamakan KPPU. Surat tersebut memuat permintaan untuk mendapatkan data dan informasi perusahaan yang termasuk dalam daftar hitam (black list) pada panitia tender dimaksud.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Junaidi menjelaskan pengaduan  serupa dari pelaku usaha juga pernah diterima oleh KPPU yaitu surat yang mengatasnamakan KPPU dan ditujukan kepada Direktur Keuangan PT Pupuk Kujang Cikampek pada tanggal 6 OKtober 2008, Kepala Bagian Logistik PT Industri Kereta Api Indonesia pada tanggal 14 Januari 2009 dan PT Dahana pada tanggal 16 Januari 2009.

Bahkan pada bulan April 2010 ini saja, surat yang mengatasnamakan KPPU secara berturut-turut ditujukan pada Panitia Tender Gedung Keuangan Negara Jayapura pada tanggal 12 April 2010, PT Pelabuhan Management Indonesia pada tanggal 15 April 2010, dan PT Pelabuhan Indonesia IV pada tanggal 21 April 2010.

"Berdasarkan kejadian tersebut dengan ini kami nyatakan bahwa surat tersebut palsu dan disinyalir merupakan upaya pihak tertentu untuk mendapatkan data-data penting dari suatu perusahaan. Pada surat tersebut terdapat beberapa kejanggalan yang menunjukkan bahwa surat dimaksud bukan dikeluarkan oleh KPPU," tegas Junaidi dalam siaran persnya yang diterima detikFinance, Jumat (30/4/2010).

Sehingga kata Junaidi untuk menghindari hal tersebut terulang kembali maka ia mengharapkan kepada pihak/dunia usaha yang menerima surat dari KPPU harus terlebih dahulu melakukan konfirmasi ke KPPU. Menurutnya beredarnya surat palsu yang mengatasnamakan KPPU, merupakan tindakan yang sangat merugikan nama baik lembaga KPPU dan tentunya pelaku usaha yang menjadi korban.

"Kami sampaikan bahwa masyarakat yang menerima surat dengan mengatasnamakan KPPU dan Sekretariat Komisi dapat mengkonfirmasikan keaslian surat tersebut langsung kepada KPPU," serunya.
(hen/dnl)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads