Kepala Biro Humas KPPU A. Junaidi mengatakan KPPU mengakui beredarnya surat palsu yang mengatasnamakan KPPU yang meminta data ke pelaku usaha.
Baru-baru ini KPPU telah menerima pengaduan dari panitia tender perihal surat Nomor: 235/KPPU/IV/2010 tanggal 23 April 2010 yang mengatasnamakan KPPU. Surat tersebut memuat permintaan untuk mendapatkan data dan informasi perusahaan yang termasuk dalam daftar hitam (black list) pada panitia tender dimaksud.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bahkan pada bulan April 2010 ini saja, surat yang mengatasnamakan KPPU secara berturut-turut ditujukan pada Panitia Tender Gedung Keuangan Negara Jayapura pada tanggal 12 April 2010, PT Pelabuhan Management Indonesia pada tanggal 15 April 2010, dan PT Pelabuhan Indonesia IV pada tanggal 21 April 2010.
"Berdasarkan kejadian tersebut dengan ini kami nyatakan bahwa surat tersebut palsu dan disinyalir merupakan upaya pihak tertentu untuk mendapatkan data-data penting dari suatu perusahaan. Pada surat tersebut terdapat beberapa kejanggalan yang menunjukkan bahwa surat dimaksud bukan dikeluarkan oleh KPPU," tegas Junaidi dalam siaran persnya yang diterima detikFinance, Jumat (30/4/2010).
Sehingga kata Junaidi untuk menghindari hal tersebut terulang kembali maka ia mengharapkan kepada pihak/dunia usaha yang menerima surat dari KPPU harus terlebih dahulu melakukan konfirmasi ke KPPU. Menurutnya beredarnya surat palsu yang mengatasnamakan KPPU, merupakan tindakan yang sangat merugikan nama baik lembaga KPPU dan tentunya pelaku usaha yang menjadi korban.
"Kami sampaikan bahwa masyarakat yang menerima surat dengan mengatasnamakan KPPU dan Sekretariat Komisi dapat mengkonfirmasikan keaslian surat tersebut langsung kepada KPPU," serunya.
(hen/dnl)











































