Menurut Hidayat Uni Eropa maupun WTO sudah sering kali memprotes Indonesia terhadap kebijakan dalam negeri di bidang perdagangan dan industri Indonesia.
"Kita akan mengutamakan kepentingan nasional termasuk perlindungan konsumen kita dari kemungkinan barang-barang di bawah standar mutu maupun persyaratan lainnya," kata Hidayat kepada detikFinance, Jumat (30/4/2010).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita akan menjalankan policy pemerintah Indonesia dengan tata cara dan prosedur yang benar termasuk aturan internasional," ucap Hidayat.
Sementara itu Dirjen Industri Logam, Mesin, Tekstil dan Aneka Kementerian Perindustrian Ansari Bukhari mengatakan instrumen safeguard secara ketentuan WTO sah dan bisa dilakukan jika pihak negara yang mengenakan mampu membuktikan terjadinya imbas buruk bagi industri di negara tersebut.
"Selama KPPI (Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia) bisa prove terjadi injuries di dalam negeri akibat adanya lonjakan impor maka kita sepenuhnya dukung untuk perlindungan industri dalam negeri," katanya.
Sebelumnya WTO melalui The Committee on Safeguards pada tanggal 26 April 2010 telah melakukan keputusan yang disampaikan melalui situs resminya, yang telah menyatakan ada sebanyak 43 inisiasi safeguard (safegaurd action) dari seluruh anggota WTO untuk diminta mereview.
Khusus untuk Indonesia, WTO telah menerima keberatan dari pihak Uni Eropa yangΒ telah menyatakan keberatannya terhadap inisiasi safeguard yang dilakukan oleh Indonesia (Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia/KPPI) terhadap inisiasi safeguard beberapa produk baja Indonesia.
"The European Union expressed concern about Indonesiaβs initiation of safeguard investigation on stranded wire, ropes and cables," jelas situs resmi WTO itu.
(hen/dnl)











































