"Mereka (bank-bank syariah) mungkin akan bisa merasa kepastian bahwa treatment atau perlakuan terhadap double taxation di dalam PPN itu sudah ditanggung pemerintah. Sehingga tidak lagi menjadi kewajiban. Ini untuk menjawab lebih dari Rp 300 miliar persoalan yang masih muncul yang selama ini dianggap akan mengancam bank-bank syariah ini," ujar Sri Mulyani saat ditemui di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Sabtu (1/5/2010).
Berdasarkan hasil rapat Panitia Kerja (Panja) DPR RI terkait belanja Pemerintah Pusat, terdapat tambahan untuk subsidi pajak sebesar Rp 2,115 triliun sehingga subsidi pajak yang diajukan pemerintah dalam RAPBN-P 2010 sebesar Rp 16,318 triliun menjadi Rp 18,434 triliun. Menurut Ketua Panja Melchias Marcus Mekeng, tambahan Rp 2,1 triliun tersebut akan digunakan untuk pajak ganda perbankan syariah dan tunggakan pajak perusahaan-perusahaan BUMN yang dipastikan tidak mampu membayar tunggakan pajaknya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bank syariah sambut baik. Kami sambut baik, syukuri bukan hanya membantu BNI Syariah tetapi bank-bank syariah lain supaya industri syariah berkembang dengan lebih baik," ujar Rizkullah saat ditemui pada Pameran REI, di Jakarta Convention Center, Sabtu (1/5/2010).
Menurut Rizkullah, sejauh ini yang menjadi kendala bagi bank syariah untuk bersaing dengan bank konvensional adalah pemberlakuan pajak ganda tersebut. Namun, lanjutnya, sejak dihapuskan peraturan pajak ganda tersebut per 1 April ini, diharapkan bank syariah bisa memberikan kredit yang rendah bagi masyarakat.
"Kita mengharapkan agar pajak ganda tidak dikenakan lagi pada bank syariah. Cuma ini saja yang kita minta," tukasnya.
(nia/dro)










































