Pemerintah Tanggung Pajak Ganda Syariah Rp 300 Miliar

Pemerintah Tanggung Pajak Ganda Syariah Rp 300 Miliar

- detikFinance
Minggu, 02 Mei 2010 13:16 WIB
Pemerintah Tanggung Pajak Ganda Syariah Rp 300 Miliar
Jakarta - Pemerintah sepakat akan menanggung sekitar Rp 300 miliar kewajiban bank syariah atas pajak ganda yang dikenakan sebelum penghapusan pajak tersebut berlaku sejak 1 April 2010.

"Mereka (bank-bank syariah) mungkin akan bisa merasa kepastian bahwa treatment atau perlakuan terhadap double taxation di dalam PPN itu sudah ditanggung pemerintah. Sehingga tidak lagi menjadi kewajiban. Ini untuk menjawab lebih dari Rp 300 miliar persoalan yang masih muncul yang selama ini dianggap akan mengancam bank-bank syariah ini," ujar Sri Mulyani saat ditemui di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Sabtu (1/5/2010).

Berdasarkan hasil rapat Panitia Kerja (Panja) DPR RI terkait belanja Pemerintah Pusat, terdapat tambahan untuk subsidi pajak sebesar Rp 2,115 triliun sehingga subsidi pajak yang diajukan pemerintah dalam RAPBN-P 2010 sebesar Rp 16,318 triliun menjadi Rp 18,434 triliun. Menurut Ketua Panja Melchias Marcus Mekeng, tambahan Rp 2,1 triliun tersebut akan digunakan untuk pajak ganda perbankan syariah dan tunggakan pajak perusahaan-perusahaan BUMN yang dipastikan tidak mampu membayar tunggakan pajaknya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menanggapi hal tersebut, Kepala Devisi Syariah BNI Rizkullah menyatakan pihaknya menyambut baik kebijakan pemerintah dalam APBN-P 2010 yang menanggung kewajiban pembayaran pajak ganda pada bank-bank syariah terdahulu.

"Bank syariah sambut baik. Kami sambut baik, syukuri bukan hanya membantu BNI Syariah tetapi bank-bank syariah lain supaya industri syariah berkembang dengan lebih baik," ujar Rizkullah saat ditemui pada Pameran REI, di Jakarta Convention Center, Sabtu (1/5/2010).

Menurut Rizkullah, sejauh ini yang menjadi kendala bagi bank syariah untuk bersaing dengan bank konvensional adalah pemberlakuan pajak ganda tersebut. Namun, lanjutnya, sejak dihapuskan peraturan pajak ganda tersebut per 1 April ini, diharapkan bank syariah bisa memberikan kredit yang rendah bagi masyarakat.

"Kita mengharapkan agar pajak ganda tidak dikenakan lagi pada bank syariah. Cuma ini saja yang kita minta," tukasnya.


 

 

(nia/dro)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Hide Ads