Revisi Perpres DNI Keluar Pekan Depan

Revisi Perpres DNI Keluar Pekan Depan

- detikFinance
Minggu, 02 Mei 2010 17:29 WIB
Revisi Perpres DNI Keluar Pekan Depan
Jakarta - Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Gita Wirjawan mengungkapkan revisi Perpres Daftar Negatif Investasi (DNI) yang sudah lama-lama terkatung-katung akan ditandatangani oleh presiden dalam waktu beberapa hari kedepan.

"Dalam beberapa hari Insya Allah akan ditandatangani oleh presiden," kata Gita di kantornya Jl Gatot Soebroto,  Minggu (2/5/2010).

Ia mengatakan sebelum ia berangkat ke Eropa pada Selasa pekan depan semua lampiran mengenai Perpres tersebut harus sudah ditandatangani termasuk revisi lampiran yang berkaitan pembatalan UU Badan Hukum Pendidik (BHP) oleh Mahkamah Agung (MA) di sektor pendidikan. Untuk selanjutnya draft final perpres DNI tersebut akan disampaikan ke presiden untuk disahkan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tax Holiday Pun Dipastikan Terbit Tahun Ini

Gita juga mengungkapkan kebijakan Tax Holiday atau insentif pajak ditargetkan akan keluar kebijakannya paling lambat pada triwulan III tahun 2010. Pihak BKPM dengan Kementerian Keuangan sudah sepakat soal konsep tax holiday dalam rangka menarik investasi ke Indonesia.

"Kalau saya tebak, satu dua kuartal kedepan kebijakannya keluar," kata Gita.

Ia mengungkapkan sebelumnya sudah ada diskusi antara dirinya dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani mengenai Tax Holiday tersebut. Selanjut beberapa pembahasan akan ditindak lanjuti untuk mencapai keputusan final soal kebijakan tax holiday.

"Tax holiday sangat penting sekali untuk penggenjot investasi," jelas Gita.

Dikatakan Gita tidak semua sektor investasi akan diberikan fasilitas keringanan fiskal, namun hanya sektor-sektor tertentu saja seperti pengembangan energi terbarukan, geothermal dan lain-lain yang menurutnya layak diberikan fasilitas tax holiday. Gita mengharapkan tax holidat hanya diberikan kepada sektor investasi yang tak mungkin diselami oleh investor jika tak mendapat fasilitas tersebut.

"Kita harus menyikapi tax holiday bagi yang pasti tak datang kalau tidak diberikan itu, jadi tidak diberikan kesemuanya," ucapnya.

Gita menambahkan dirinya sangat fleksibel terkait kebijakan tersebut, termasuk kemungkinan jika kebijakan itu berlandaskan sektor tertentu saja atau pun berdasarkan kewilayahan yang saat ini belum terlalu banyak dilirik oleh sektor investasi seperti Indonesia bagian timur.

Menurutnya penerapan PP No 62 tahun 2009 mengenai pemotongan PPh bagi investasi disektor tertentu di wilayah tertentu saat ini belum cukup untuk menarik investasi. Tax Holiday akan menjadi salah satu jawaban untuk menggaet investasi ke Indonesia. Selain masalah, dasar hukum tax holiday yang selama ini dipertanyakan oleh kementerian keuangan sudah mulai mengerucut.

Soal aturan nggak baku, peraturan kan bisa diubah," ucapnya.

 

 

(hen/dro)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads