Hal tersebut ditegaskan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers di kantor Ditjen Pajak, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Senin (3/5/2010). Sri Mulyani tampak didampingi oleh Dirjen Pajak Tjiptardjo.
Menurut Sri Mulyani, jika memang berdasarkan hal-hal faktual menunjukkan keterlibatan aparat yang serius, maka akan tetap dilakukan penindakan. Tidak peduli apakah kasus itu terjadi sebelum dilakukannya reformasi birokrasi atau setelahnya. Seperti diketahui, reformasi birokrasi dibentuk untuk mencegah agar aparat tidak melakukan penyimpangan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam jumpa pers tersebut, Sri Mulyani juga mengungkapkan 3 kasus restitusi pajak fiktif yang nilainya mencapai ratusan miliar rupiah.
1. Kasus yang melibatkan Grup PHS, berlokasi di Sumut dengan pimpinan berinisial R. Kasusnya adalah restitusi pajak dengan menggunakan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya atau transaksi fiktif, nilainya sekitar Rp 300 miliar.
"Pimpinannya diduga sudah lari ke luar negeri," jelas Sri Mulyani.
2. Konsultan pajak tidak resmi berinisial SOL terkait penerbitan faktur pajak yang juga tidak didasarkan transaksi yang sebenarnya dengan nilai mencapai Rp 247 miliar.
3. Kasus yang melibatkan biro Jasa berinsial W yang dipimpin orang berinisial TKB, dengan modus sama yakni penerbitan faktur pajak yang tidak didasarkan transaksi sebenarnya nilainya Rp 60 miliar.
(qom/dro)










































