"Pembacaan putusan dugaan kartel fuel surcharge pukul 14.00 dan minyak goreng 16.00, besok di kantor KPPU," kata Kepala Biro Hubungan Masyarakat A. Junaidi melalui siaran persnya, Senin (3/4/2010).
Kasus Fuel Surcharge telah masuk dalam Perkara No.25/KPPU-I/2009 yang berkaitan dengan Dugaan Pelanggaran Pasal 5 dan Pasal 21 Undang-undang No. 5 Tahun 1999 terkait Penetapan Harga Fuel Surcharge dalam Industri Jasa Penerbangan Domestik.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pembacaan putusan diperkirakan akan berlangsung selama 1 jam," imbuh Junaidi.
Sebelumnya Junaidi mengatakan dalam kasus fuel surcharge, KPPU telah mengantongi 13 maskapai yang diduga melakukan kartel penetapan harga, antara lain maskapai GI, SA, MN, MA, RA, TE, LMA, WAA, MB, KA, LH, IAA, dan RAS.
Sebanyak 13 perusahaan itu diduga telah melakukan penetapan harga penerapan fuel surcharge tidak sesuai peruntukan. Yaitu kenaikan fuel surcharge tidak sebanding dengan kenaikan harga avtur yang berlaku.
Sementara untuk kasus dugaan kartel migor ada sebanyak 21 perusahaan itu antara lain PT MNA, SAP, BKR, MNS, AIP, MM, IBS, MGM, AMR, MONI, IKI, PHS, NPL, NJ, S, SIP, BKP, TBL, BEST, PPI, dan AAAJ. KPPU menduga 21 perusahaan tersebut memiliki kontrol suplai terhadap produk minyak goreng.
(hen/dnl)










































