KPPU Putuskan Kasus Kartel Migor dan Fuel Surcharge Besok

KPPU Putuskan Kasus Kartel Migor dan Fuel Surcharge Besok

- detikFinance
Senin, 03 Mei 2010 20:12 WIB
Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) akhirnya telah selesai melakukan penyelidikan terhadap kasus dugaan kartel minyak goreng (migor) dan kasus penetapan biaya fuel surcharge. Rencananya besok (Selasa, 4/4/2010) KPPU akan melakukan pembacaan putusan dua kasus tersebut.

"Pembacaan putusan dugaan kartel fuel surcharge pukul 14.00 dan minyak goreng 16.00, besok di kantor KPPU," kata Kepala Biro Hubungan Masyarakat A. Junaidi melalui siaran persnya, Senin (3/4/2010).

Kasus Fuel Surcharge telah masuk dalam Perkara No.25/KPPU-I/2009 yang berkaitan dengan Dugaan Pelanggaran Pasal 5 dan Pasal 21 Undang-undang No. 5 Tahun 1999 terkait Penetapan Harga Fuel Surcharge dalam Industri Jasa Penerbangan Domestik.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara kasus Migor telah masuk Perkara No.24/KPPU-I/2009 yang berkaitan dengan Dugaan Pelanggaran Pasal 4, Pasal 5 dan Pasal 11 Undang-undang No.5 Tahun 1999 dalam Industri Minyak Goreng Sawit di Indonesia.

"Pembacaan putusan diperkirakan akan berlangsung selama 1 jam," imbuh Junaidi.

Sebelumnya Junaidi mengatakan dalam kasus fuel surcharge, KPPU telah mengantongi 13 maskapai yang diduga melakukan kartel penetapan harga, antara lain maskapai GI, SA, MN, MA, RA, TE, LMA, WAA, MB, KA, LH, IAA, dan RAS.

Sebanyak 13 perusahaan itu diduga telah melakukan penetapan harga penerapan fuel surcharge tidak sesuai peruntukan. Yaitu kenaikan fuel surcharge tidak sebanding dengan kenaikan harga avtur yang berlaku.

Sementara untuk kasus dugaan kartel migor ada sebanyak 21 perusahaan itu antara lain PT MNA, SAP, BKR, MNS, AIP, MM, IBS, MGM, AMR, MONI, IKI, PHS, NPL, NJ, S, SIP, BKP, TBL, BEST, PPI, dan AAAJ. KPPU menduga 21 perusahaan tersebut memiliki kontrol suplai terhadap produk minyak goreng.

(hen/dnl)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads