PT Garuda Indonesia (Persero) mengajukan keberatan atas keputusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang menyatakan Garuda bersama 8 maskapai nasional lainnya bersalah melakukan kartel atas penerapan fuel surcharge.
Demikian disampaikan oleh VP Corporate Communications Garuda Pujobroto dalam siaran pers, Selasa (4/4/2010).
"Garuda Indonesia selalu menjunjung tinggi prinsip good-corporate governance dan supremasi hukum dan menghargai fungsi KPPU sebagai lembaga yang dibentuk berdasarkan undang-undang untuk melakukan pengawasan atas persaingan usaha di Indonesia," tuturnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, lanjut Pujobroto, analisa dan uji statistik yang dilakukan oleh KPPU tidak sesuai dan kurang akurat karena hanya dua maskapai yang memberikan data lengkap dari 12 maskapai yang ada.
Menurut Pujobroto, penerapan fuel surcharge adalah merupakan suatu hal yang lazim dilakukan di industri penerbangan di dunia. Fuel surcharge diterapkan oleh maskapai penerbangan dalam kaitan dengan terjadinya peningkatan harga bahan bakar minyak yang terjadi.
"Fuel surcharge bersifat fluktuatif dan merupakan upaya maskapai penerbangan mempersempit kesenjangan antara harga asumsi minyak yang ditetapkan dengan fluktuasi atau kenaikan harga minyak yang terjadi di pasar. Dengan demikian penerapan fuel surcharge oleh Garuda Indonesia sama sekali bukan merupakan upaya untuk mencari keuntungan, melainkan upaya untuk menutupi biaya bahan bakar yang semakin meningkat yang juga dilakukan oleh maskapai penerbangan lain," tutur Pujobroto.
Dia mengakui Garuda tidak memperoleh keuntungan dari pengenaan fuel surcharge mengingat jumlah fuel surcharge yang dikenakan kepada konsumen jauh lebih kecil dari jumlah biaya bahan bakar (fuel cost) yang ditanggung oleh Garuda.
Selain itu, penerapan fuel surcharge bukan merupakan perbuatan melawan hukum karena Undang-undang No.1 Tahun 2009 dan Keputusan Menteri Perhubungan No.9 Tahun 2002 tentang Tarif Penumpang Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri Kelas Ekonomi memperbolehkannya.
"Dalam menerapkan fuel surcharge, Garuda Indonesia juga tidak pernah menetapkan secara bersama-sama dengan maskapai lainnya mengingat Garuda Indonesia merupakan satu-satunya maskapai penerbangan di Indonesia yang menawarkan layanan full service, sehingga Garuda Indonesia memiliki cost structure yang lebih tinggi dibanding maskapai lain yang memberikan layanan low cost," katanya.
Karena berbagai alasan tersebut, Garuda Indonesia menyatakan menolak secara tegas putusan KPPU pada hari ini dan segala pertimbangan hukum serta pertimbangan ekonomi yang digunakan dalam putusan tersebut.
"Mengingat putusan KPPU ini belum merupakan putusan final yang berkekuatan hukum tetap, maka Garuda Indonesia akan melakukan koordinasi dengan penasehat hukum untuk mempelajari putusan KPPU ini serta akan menentukan upaya dan langkah hukum lebih lanjut," tutupnya.
(dnl/ang)











































