Dirjen Pajak Bantah Terima Rp 10 Miliar dari PHS

Dirjen Pajak Bantah Terima Rp 10 Miliar dari PHS

- detikFinance
Kamis, 06 Mei 2010 18:02 WIB
Dirjen Pajak Bantah Terima Rp 10 Miliar dari PHS
Jakarta - Dirjen Pajak Mochamad Tjiptardjo membantah keras dirinya menerima suap dalam kasus transaksi pajak fiktif oleh PHS. Namun Tjiptardjo mengakui dirinya menjadi penyidik dalam kasus restitusi dengan menggunakan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya, dengan nilai ratusan miliar rupiah oleh PHS.

"Innalillahi, itu demi Allah tidak," tegas Tjiptardjo saat ditemui di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Kamis (6/5/2010).

Saat ditanya kabar bahwa dirinya menerima suap hingga Rp 10 miliar terkait kasus tersebut, Tjiptardjo menjawabnya dengan canda.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Wah, gosipnya itu kekecilan, kok Rp 10 miliar, malah Rp 30 miliar," ujarnya sambil tertawa.

Namun ia mengakui bahwa ketika kasus itu mencuat, dirinya menjadi penyidik. Sebelum menjabat sebagai Dirjen Pajak, Tjiptardjo memang merupakan Direktur Intelijen dan Penyidikan Ditjen Pajak.

"Itu prosesnya waktu itu (saya) masih jadi direktur intelijen dan penyidikan," katanya.

Jadi bapak yang menyidik? "Ya, penyidiknya," pungkasnya.

Seperti diketahui, Menteri Keuangan Sri Mulyani sebelumnya mengungkapkan, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak sedang melakukan investigasi atas 3 kasus transaksi fiktif pajak yakni restitusi pajak dengan menggunakan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya, dengan nilai ratusan miliar rupiah.

Ketiga kasus itu adalah:
  1. Kasus yang melibatkan Grup PHS, berlokasi di Sumut dengan pimpinan berinisial R. Kasusnya adalah restitusi pajak dengan menggunakan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya atau transaksi fiktif, nilainya sekitar Rp 300 miliar.
  2. Konsultan pajak tidak resmi berinisial SOL terkait penerbitan faktur pajak yang juga tidak didasarkan transaksi yang sebenarnya dengan nilai mencapai Rp 247 miliar.
  3. Kasus yang melibatkan biro Jasa berinsial W yang dipimpin orang berinisial TKB, dengan modus sama yakni penerbitan faktur pajak yang tidak didasarkan transaksi sebenarnya nilainya Rp 60 miliar.

Irjen Kemenkeu Hekinus Manao mengatakan, Tjiptardjo tidak akan luput dari pemeriksaan karena memang Menteri Keuangan Sri Mulyani memberikan perintah semua pejabat pajak akan diperiksa terkait kasus penyimpangan pajak lewat modus restitusi. (nia/qom)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads