"Selama inikan mereka (pemda) merasa kesal karena proyeksi penerimaan royalti dan DBH Migas yang mereka terima lebih rendah dari realisasinya, kehadiran Perpres ini nantinya akan membantu pemda untuk melakukan kontrol ke pemerintah pusat," kata Direktur Eksekurif IMA Prio Pribadi Soemarno di Hotel Cemara, Jakarta, Kamis (6/5/2010).
Bagi sektor pertambangan sendiri, lanjut Prio, kehadiran Perpres ini juga akan membantu dalam pelaksanaan transparansi sektor pertambangan yang selama ini menjadi tuntutan masyarakat di daerah tempat tambang itu beroperasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Masyarakat selalu katakan kalau tambang ini hanya bisa jual sumber daya alam ke luar negeri, ini kan bikin industri tidak nyaman. Dengan adanya aturan ini, diharapkan masyarakat tidak lagi ada keraguan soal keberadaan tambang," kata dia.
Namun, Priyo berharap agar sistem pelaporan keuangan yang memenuhi standar itu harus mudah dijalankan oleh perusahaan migas dan tambang.
"Template pelaporan keuangan yang tengah dikaji, nantinya harus mudah untuk dijalankan. Takutnya perusahaan-perusahaan tidak melaporkan laporan keuangannya bukan karena dia tidak mau, tapi tidak bisa mengisi template-nya," kata dia.
Menurut Asisten Deputi Minyak Menteri Koordinator Perekonomian, Muhammad Husein, kehadiran Perpres ini akan membantu meluruskan kecurigaan-kecurigaan adanya penyelewengan di sektor migas dan pertambangan karena adanya mekanisme saling cek (cross-check) yang akan dilakukan oleh auditor independen mengenai jumlah pendapatan negara yang dibayarkan perusahaan kepada pemerintah dan jumlah pendapatan yang diterima pemerintah.
"Perusahaan juga capek dihujat dituduh perampok. Pemerintah capek dicurigai, BP Migas juga capek tidak dipercaya. Jadi ini untuk kepentingan kita bersama. Meskipun tidak ada sanksi dalam Perpres ini tapi kami optimis Perpres ini bisa tetap berjalan," kata dia.
Husein menambahkan, saat ini pihaknya sendiri masih menggodok bagaimana mekanisme yang tepat dalam pelaksanaan Perpres tersebut. Dalam penerapan aturan yang diteken SBY pada 23 April lalu tersebut, pihaknya tengah mengkaji dua pilihan yaitu diterapkan secara bersamaan di seluruh Indonesia dengan sistem yang sederhana.
"Sementara pilihan kedua dengan cara pilot project dibeberapa daerah dan kemudian dilakukan penyempurnaan," kata dia.
(epi/qom)










































