PT Smart Tbk (SMAR) sedang menyiapkan pengajuan keberatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku terkait dengan putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang menyatakan perseroan terlibat kartel minyak goreng. Perseroan berharap bisa mendapatkan keadilan dan kepastian hukum dengan pengajuan keberatan ini.
"Smart sangat menyesalkan keputusan KPPU karena hanya didasarkan kepada asumsi serta penerapan teori ekonomi yang belum dapat dijadikan bukti yang memadai akan adanya pelanggaran pada pasal-pasal tersebut," kata Corporate Communication and Public Relation Smart Harry Hanawi dalam siaran pers yang diterima detikFinance, Kamis (6/5/2010).
Ia mengatakan, perseroan telah menyampaikan bantahan atas temuan-temuan KPPU baik secara lisan maupun tertulis dengan menunjukkan bukti-bukti, termasuk seluruh data komersial yang bersifat rahasia kepada KPPU selamaΒ masa pemeriksaan.
Β
Perseroan juga telah membuktikan kepada KPPU bahwa dalam industri pasar minyak goreng Indonesia justru terdapat persaingan yang sehat, di mana tidak terdapat hambatan regulasi. Rangkaian rantai produksi sejak penanaman sampai produksi minyak goreng tetap memberikan kesempatan bagi pelaku usaha baru masuk ke dalam industri ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Smart berharap keadilan dan kepastian hukum bagi pelaku usaha dapat berdiri tegak demi tumbuhnya industri dan investasi di Indonesia, khususnya di industri sawit," katanya.
Sebelumnya, KPPU telah menetapkan 20 produsen minyak goreng bersalah melakukan kartel harga minyak goreng. Untuk itu, 20 perusahaan ini dikenakan ganjaran denda dengan total Rp 290 miliar. Smart merupakan salah satu perusahaan yang masuk dalam daftar tersebut.
KPPU juga menemukan fakta adanya kerugian konsumen selama periode bulan April sampai Desember 2008 sebesar Rp 1,27 triliun untuk produk minyak goreng kemasan dan kerugian sebesar Rp 374,29 miliar untuk minyak goreng curah. (ang/nrl)











































