"Membentuk tim investigasi bisa saja dilakukan," kata Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Subagyo saat ditemui di kantornya, Jumat (7/5/2010).
Subagyo menjelaskan sampai saat ini pihaknya masih mendapat laporan bahwa 7-eleven berdiri sebagai restoran bukan sebagai minimarket. "Report-nya ke kita sebagai cafetaria," katanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Seperti diketahui 7-Eleven yang merupakan peritel asal Jepang, yang telah menggandeng mitra lokal yaitu PT Modern Internasional Tbk yang merupakan bagian dari Moderen Group.
Selama ini konsep convenience store diartikan sebagai mini market yang menyajikan makanan dan minuman siap saji dengan rata-rata ukuran bangunan berkisar seluas 200 m2. Secara ketentuan yang ada perizinan toko moderen asing bisa melalui mekanisme franchise (waralaba), kedua sebagai pemain asing dengan syarat luas toko harus diatas 1.200 m2.
Hal ini sejalan dengan perpres Nomor 111 tahun 2007 mengenai daftar negatif investasi (DNI) diantaranya supermarket dengan ukuran kurang dari 1.200 m2, departement store kurang dari 2.000 m2, minimarket kurang dari 400 m2 harus sepenuhnya berasal dari pemodal lokal.
(hen/dro)