Freeport Setor Rp 2,4 Triliun ke RI

Freeport Setor Rp 2,4 Triliun ke RI

- detikFinance
Senin, 10 Mei 2010 15:51 WIB
Jakarta - PT Freeport Indonesia (Freeport Indonesia) menyatakan, selama periode Januari-Maret 2010 telah melakukan kewajiban pembayaran kepada pemerintah Indonesia sebesar US$ 265 juta atau Rp 2,4 triliun.

Demikian disampaikan oleh Jubir Freeport Budiman Moerdijat dalam siaran pers yang diterima detikFinance, Senin (10/5/2010).

"Kewajiban tersebut terdiri dari Pajak Penghasilan (PPh) Badan US$ 92 juta, PPh Karyawan, Pajak Daerah serta pajak-pajak lainnya sebesar US$ 31 juta, royalti sebesar US$ 67 juta, serta dividen bagian pemerintah US$ 75 juta," jelasnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Budiman mengatakan, tingkat nilai pembayaran triwulanan ini berfluktuasi sesuai dengan harga komoditas, tingkat penjualan, dan produksi.

Dijelaskan Budiman, melalui setoran yang dilakukan Freeport di 3 bulan pertama 2010 tersebut, maka total setoran Freeport ke Indonesia dari sejak 1992 sampai Maret 2010 mencapai US$ 9,7 miliar.

Jumlah tersebut terditi atas PPh Badan US$ 5,8 miliar, PPh Karyawan, Pajak Daerah, serta pajak-pajak lainnya sebesar US$ 1,9 miliar, royalti US$ 1 miliar, dan dividen US$ 1 miliar.Β 
(dnl/qom)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads