Bantahan itu disampaikan sehubungan dengan putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang telah mebuktikan adanya praktik kartel terhadap 20 produsen migor (kemasan dan curah).
Direktur Eksekutif GIMNI Sahat Sinaga mengatakan keputusan KPPU yang mengacu pada bukti komunikasi notulen (communication evidence) terkait bukti tak langsung tertanggal 29 Februari 2008 dan 9 Februari 2009 mengenai pertemuan para produsen migor yang membahas harga, kapasitas produksi dan struktur biaya produksi migor adalah tidak tepat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dikatakannya kasus yang dibawa KPPU adalah dalam konteks operasi pasar pada waktu itu. Yaitu bertujuan menjual migor dengan harga terjangkau sesuai dengan keinginan pemerintah. Ia menegaskan bahwa Gimni tak pernah memanggil para produsen untuk menetapkan harga.
"Karena itu otonomi perusahaan masing-masing soal persaingan," katanya.
Menurutnya, tuduhan KPPU tidak kuat karena waktu pemanggilan sidang tidak pernah ditanyakan mengenai notulen pertemuan. Pada Februari 2009 pihak pemerintah meminta produsen menjaga kestabilan harga di tingkat konsumen.
Seperti diketahui KPPU telah memutuskan 20 produsen CPO melanggar pasal 4 dan 5 UU No 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Salah satu pertimbangan keputusan menyangkut bukti tidak langsung (indirect evidence) yakni, bukti komunikasi pertemuan produsen CPO pada 29 Februari 2008 dan 9 Februari 2009.
KPPU mencatat adanya penurunan harga CPO yang terjadi signifikan terhadap periode April 2008 hingga Desember 2008 namun penurunan harga CPO tersebut tidak direspons secara proporsional oleh para perusahaan di atas, baik itu minyak goreng curah maupun kemasan.
KPPU telah memutuskan kepada para produsen migor itu untuk membayar Hukuman denda kepada kas negara:
1. PT Multimas Nabati Asahan membayar sebesar Rp 25 miliar
2. PT Sinar Alam Permai membayar sebesar Rp 20 miliar
3. PT Wilmar Nabati Indonesia membayar sebesar Rp 1 miliar
4. PT Multi Nabati Sulawesi membayar sebesar Rp 25 miliar
5. PT Agrindo Indah Persada membayar sebesar Rp 25 miliar
6. PT Musim Mas membayar sebesar Rp 15 miliar
7. PT Intibenua Perkasatama membayar sebesar Rp 2 miliar
8. PT Megasurya Mas membayar sebesar Rp 15 miliar
9. PT Agro Makmur Raya membayar sebesar Rp 5 miliar
10. PT Nikie Oleo Nabati Industri membayar sebesar Rp 20 miliar
11. PT Indo Karya Internusa membayar sebesar Rp 15 miliar
12. PT Permata Hijau Sawit membayar sebesar Rp 5 miliar
13 PT Nubika Jaya membayar sebesar Rp 2 miliar
14 PT Smart Tbk membayar sebesar Rp 25 miliar
15 PT Salim Ivomas Pratama membayar sebesar Rp 25 miliar
16 PT Bina Karya Prima membayar sebesar Rp 25 miliar
17 PT Tunas Baru Lampung Tbk membayar sebesar Rp 10 miliar
18 PT Berlian Eka Sakti Tangguh membayar sebesar Rp 10 miliar
19 PT Pacific Palmoil Industri membayar sebesar Rp 10 miliar
20 PT Asian Agro Agung Jaya membayar sebesar Rp 10 miliar.
(hen/qom)










































