Direktur Penerimaan dan Peraturan Kepabeanan Ditjen Bea Cukai, Kushari Supriyanto, menyatakan bahwa penerimaan cukai hasil tembakau per 30 April 2010 mencapai Rp 20,6 triliun.
"Itu masuk ke penerimaan cukai yang totalnya Rp 21,2 triliun," ungkapnya melalui pesan singkat kepada media, Selasa (11/5/2010).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Angka tersebut meningkat dari penerimaan Maret lalu dengan total Rp 21,45 triliun, dengan detil Rp 4,44 triliun untuk penerimaan bea masuk, Rp 16,38 triliun untuk penerimaan cukai, dan penerimaan bea keluar Rp 618 miliar.
(nia/dnl)











































