"Permendag ini dikeluarkan sesuai SK Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 527/MPP/Kep/4/2005 tentang Ketentuan Impor Gula, di mana setiap memasuki musim giling tebu (biasanya mulai bulan Mei), Menteri Perdagangan menerbitkan besaran Harga Patokan Petani (HPP) Gula Kristal Putih. Kementerian Pertanian telah menetapkan Musim Giling Tebu tahun 2010 mulai tanggal 25 Mei 2010", kata Menteri Perdagangan Mari Elka Pangestu dalam siaran pers, Selasa (11/5/2010).
Besaran HPP Gula Kristal Putih tersebut disepakati dalam Rapat Koordinasi di Kantor Menko Perekonomian pada tanggal 7 Mei 2010 yang dihadiri oleh instansi teknis terkait (termasuk Tim Survey DGI).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
- Bagi hasil giling tebu petani menjadi rata-rata 68% untuk petani tebu dan 32% untuk PTPN (sebelumnya 66% untuk petani tebu dan 34% untuk PTPN)
- Rendemen gula petani naik menjadi 7,4% (sebelumnya 7,18%);
- Tetes tebu menjadi 3 kilogram kenaikan 20% dari sebelumnya 2,5 kilogram.
"Tujuan utama penetapan HPP Gula Kristal Putih tahun 2010 sebesar Rp 6.350 per kg ini adalah untuk meningkatkan kesejahteraan dan pendapatan petani dalam upaya peningkatan produksi tebu dan produktivitas lahan menuju swasembada gula di dalam negeri. Rumusan baru penghitungan harga itu diharapkan akan semakin mendorong peningkatan produktivitas di tingkat petani maupun produsen gula. Disamping itu PTPN/Produsen Gula dapat mewujudkan revitalisasi pabrik gula yang telah diprogramkan," ujar Mari.
Selain untuk meningkatkan kesejahteraan dan pendapatan petani tebu, penetapan HPP gula kristal putih tahun 2010 itu juga untuk memenuhi kebutuhan gula bagi masyarakat konsumen dengan harga yang stabil dan terjangkau.
(dnl/dnl)











































