PT PII merupakan Guarantee Fund yang akan menangani proses penjaminan bagi kewajiban finansial sektor publik dalam kontrak kerjasama/konsesi dengan sektor swasta.
Sri Mulyani menilai Guarantee Fund perlu dibentuk karena pembangunan infrastruktur memerlukan modal yang besar. Dalam kurun lima tahun mendatang estimasi kebutuhan pendanaan infrastruktur Indonesia mencapai Rp 1.429 triliun, sekitar Rp 511 triliun bersumber dari APBN dan sisanya dari partisipasi swasta, BUMN, atau Pemda.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk itu, pemerintah menyiapkan suatu kerangka terpadu mulai dari proses penyiapan proyek, pengadaan tanah, pendanaan proyek termasuk penyediaan penjaminan atas berbagai risiko proyek, terutama risiko politik.
PT PII diharapkan juga dapat memberikan jaminan kepada sektor swasta atas berbagai risiko yang mungkin timbul sebagai akibat dari tindakan pemerintah, khususnya yang dialokasikan kepada contracting agency. Penjaminan dapat diberikan untuk periode pra-konstruksi, konstruksi maupun operasi.
"PT PII akan menjadi pelaksana dari kebijakan penjaminan pemerintah, khususnya terkait dengan kebijakan satu pintu atau Single Window Policy untuk mengevaluasi proyek, menstruktur penjaminan dan memproses klaim," tambahnya.
Dengan adanya proses penjaminan dan alokasi risiko yang jelas dan lebih pasti akan memungkinkan pihak swasta untuk menutupi risiko yang sulit mereka tanggung dengan cara lain sehingga diharapkan persepsi risiko atas proyek infrastruktur di Indonesia menjadi menurun.
"Hal ini akan dapat menurunkan biaya pendanaan proyek infrastruktur dan mengundang lebih banyak partisipasi swasta," tuturnya.
(nia/dnl)










































