Kenaikan Harga Elpiji 12 Kg Harus di Saat yang Tepat

Kenaikan Harga Elpiji 12 Kg Harus di Saat yang Tepat

- detikFinance
Rabu, 12 Mei 2010 11:27 WIB
Jakarta - Pemerintah harus mengimbau PT Pertamina (Persero) untuk memberlakukan kenaikan harga elpiji ukuran 12 kg di waktu yang tepat agar tidak memberatkan masyarakat. Karena, pada bulan Juli nanti tarif dasar listrik (TDL) juga akan naik sekitar 10%.

Direktur Eksekutif Refor-Miner Institute, Pri Agung Rakhmanto menilai usulan kenaikan elpiji ukuran 12 kg yang diajukan Pertamina kepada pemerintah sebagai hal yang wajar, karena saat ini harga epiji 12 kg masih di bawah harga keekonomian, sementara elpiji 12 kg juga tidak mendapat subsidi pemerintah.

Namun, lanjut dia, karena berdasarkan UU Migas, keputusan akhir kenaikan elpiji tersebut berada di pemerintah maka pemerintah harus memiliki perhitungan yang matang, termasuk soal waktu yang dipilih untuk kenaikan elpiji non subdisi ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Timing (waktu) dari kenaikan ini harus diperhitungkan dengan matang karena Juli nanti TDL mungkin juga akan naik," kata Pri Agung saat dihubungi detikFinance, Rabu (12/5/2010).

Selain waktu, hal lain yang harus diperhitungkan yaitu berapa potensi dampak inflasi dari kenaikan tersebut dan juga jaminan ketersediaan elpiji ukuran 3 kg.

Pri Agung khawatir, kenaikan elpiji 12 kg ini berpotensi mendorong terjadinya migrasi konsumen 12 kg ke elpiji 3 kg yang disubsidi pemerintah. Untuk itu, berapa tingkat kenaikan harga yang akan dipilih akan sangat menentukan dampak inflasi dan migrasi itu.

"Itu yang harus jadi fokus perhatian pemerintah sebagai pengambil keputusan," tandasnya.

Seperti diketahui, PT Pertamina (Persero) berencana untuk menaikkan harga elpiji ukuran 12 kg pada tahun ini. Usulan kenaikan tersebut telah disampaikan kepada pemerintah bulan lalu.

Berbeda dengan rencana kenaikan sebelumnya yaitu sebesar Rp 100 per kg setiap bulannya, untuk kenaikan kali, BUMN migas tersebut berencana untuk menaikkan harga elpiji 12 kg sekaligus.

"Usulnya naiknya hanya sekali saja, soalnya kalau naik Rp 100 per bulan nanti malah repot karena takut bikin ribut setiap bulan. Jadi kami usul satu kali kenaikan saja," ungkap Deputi pemasaran dan niaga Pertamina, Hanung Budya, beberapa waktu lalu.

Hanung menambahkan, kenaikan harga elpiji non subsidi ini memang harus dilakukan karena kalau tidak, Pertamina akan terus mengalami kerugian. Ia mencatat kerugian Pertamina dari penjualan elpiji non subsidi pada tahun lalu saja sekitar Rp 2,6 triliun.

"Harusnya sudah naik, tapi kita belum dapat izin. Kalau tidak naik, kerugian Pertamina bisa tambah. Tahun lalu saja, kami rugi Rp 2,6 triliun," ungkapnya.

Namun sayangnya, Hanung enggan menyampaikan berapa besar kenaikan harga elpiji 12 Kg yang diusulkan Perseroan kepada pemerintah.

Sementara itu, saat dikonfirmasi Direktur Jenderal Minyak dan Gas bumi, Kementerian ESDM, Evita Herawati Legowo mengaku belum menerima surat usulan kenaikan elpiji 12 kg tersebut.

"Saya belum tahu soal itu," kata Evita.

(epi/dnl)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Hide Ads