BUMN Perkapalan Tuntut Penghapusan PPN dan Bea Masuk

BUMN Perkapalan Tuntut Penghapusan PPN dan Bea Masuk

- detikFinance
Rabu, 12 Mei 2010 13:07 WIB
Jakarta - BUMN yang bergerak di sektor perkapalan mengusulkan adanya penghapusan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan bea masuk untuk bisnis perkapalan di dalam negeri.

Hal ini disampaikan Direktur PT PAL Harsusanto dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi VI DPR, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (12/5/2010).

"Ada perlakukan yang belum seimbang antara perusahaan pembuatan kapal dan kapalnya. Pemerintah tidak kenakan PPN kepada kapal, namun kami yang buat kapal kena PPN sebanyak 10 persen. Jadi kami minta bebas PPN," kata dia.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Harsusanto menyatakan usulan ini sudah disampaikan kepada pemerintah, dan sedang dikaji secara mendalam oleh Kementerian Keuangan dan Kementerian Perindustrian.

Menurut dia, pembebasan PPN kepada para pengusaha pembuat kapal tersebut bisa dilakukan dengan membebankan PPN tersebut kepada pemerintah dalam bentuk pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP).

"Ini sedang digodok Kementerian Perindustrian dan Keuangan sehingga ada budget PPN ditanggung pemerintah," kata dia.

Selain mengusulkan pembebasan PPN, para pelaku industri perkapalan juga mengusulkan adanya pembebasan bea masuk. Menurut Harsusanto, industri perkapalan masih tergantung pada komponen impor misalnya baja.

"75 persen komponen kita masih impor karena industri penunjang di tanah air tidak berkembang," kata dia.

Hal ini diamini oleh Direktur Utama PT Dok dan Perkapalan Kodja Bahari Riry Syeried Jetta. Ia mengaku, perseroan masih mengimpor 10 persen bahan baku baja dari China karena industri baja di dalam negeri belum memproduksi baja dengan spesifikasi yang dibutuhkan.

Ia mencontohkan, jenis-jenis baja yang selalu diimpor perseroan yaitu baja impor itu plat baja Grade A ukuran di atas 500 mm, baja Grade D dan E, baja high tensile ST.52, serta baja-baja profile dan baja khususnya lainnya.

"Kami harapkan ada bebas biaya masuk untuk baja-baja impor yang belum diproduksi di Indonesia termasuk PPN ditanggung pemerintah," ungkapnya.
(epi/dnl)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads