Pemerintah Beri Insentif Pajak Pengembangan Energi Terbarukan

Pemerintah Beri Insentif Pajak Pengembangan Energi Terbarukan

- detikFinance
Sabtu, 15 Mei 2010 10:38 WIB
Jakarta - Untuk mengurangi ketergantungan terhadap energi konvensional dan untuk menjamin kesediaan pasokan energi yang berkelanjutan, pemerintah memberikan insentif pajak dan bea masuk untuk kegiatan pemanfaatan sumber energi terbarukan.

Kepala Biro Humas Kemenkeu Harry Z. Soeratin mengatakan, hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.21/PMK.011/2010. "Fasilitas perpajakan dan kepabeanan yang diberikan berupa, fasilitas PPh, PPn, Bea Masuk, dan pajak ditanggung pemerintah," jelas Harry dalam siaran pers, Jakarta, Sabtu (15/5/2010).

Fasilitas PPh sebagaimana dimaksud adalah a) pengurangan penghasilan neto sebesar 30% dari jumlah Penanaman Modal, dibebankan selama 6 tahun masing-masing sebesar 5% per tahun; b) penyusutan dan amortisasi yang dipercepat; c) Pengenaan Pajak Penghasilan atas deviden yang dibayarkan kepada Subjek Pajak Luar Negeri Sebesar 10% atau tarif yang lebih rendah menurut Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda yang berlaku; dan d) Kompensasi kerugian yang lebih lama dari 5 tahun tapi tidak lebih dari 10 tahun.
        
Fasilitas PPN yang dimaksud dalam aturan ini adalah pembebasan dari pengenaan PPN atas impor Barang Kena Pajak yang bersifat strategis berupa mesin dan peralatan, baik keadaan terpasang maupun terlepas, tidak termasuk suku cadang, yang diperlukan oleh pengusaha di bidang pemanfaatan sumber energi terbarukan untuk menghasilkan Barang Kena Pajak.
        
Sementara itu, Fasilitas Bea Masuk yang diberikan untuk kegiatan pemanfaatan sumber energi terbarukan adalah fasilitas pembebasan Bea Masuk sebagaimana diatur dalam:

  • PMK Nomor 176/PMK.011/2009 tentang Fasilitas Pembebasan Bea Masuk Atas Impor Mesin Serta Barang dan Bahan untuk Pembangunan atau Pengembangan Industri Dalam Rangka Penanaman Modal, beserta perubahannya
  • PMK Nomor 154/PMK.01.1/2008 tentang Pembebasan Bea Masuk Atas Impor Barang Modal Dalam Rangka Pembangunan dan Pengembangan Industri Pembangkit Tenaga Listrik Untuk Kepentingan Umum, beserta perubahannya.
Fasilitas pajak ditanggung Pemerintah diberikan sesuai PMK Nomor: 21/PMK.011/2010 adalah fasilitas pajak ditanggung Pemerintah yang diatur dengan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan peraturan pelaksanaannya.

(dnl/dnl)

Hide Ads