Pemerintah-DPR Sepakat Turunkan Tarif Angkutan Haji

Pemerintah-DPR Sepakat Turunkan Tarif Angkutan Haji

- detikFinance
Senin, 17 Mei 2010 15:52 WIB
Jakarta - Ongkos Naik Haji (ONH) setiap tahunnya terus mengalami kenaikan tarif sehingga banyak dikeluhkan masyarakat. Salah satu komponen ONH yang menyebabkan kenaikan adalah tarif angkutan udara haji.

Kini Komisi VIII DPR-RI dengan Kementerian Perhubungan bersepakat mengupayakan penurunan tarif angkutan udara sehingga ONH bisa mengalami penurunan.

Ketua Komisi VIII Abdul Kadir Karding mengatakan dalam waktu dekat pihaknya akan mengundang beberapa maskapai penerbangan untuk membicarakan masalah ini termasuk kemungkinan masuknya maskapai lain diluar Garuda yang melayani penerbangan haji. Beberapa nama maskapai yang akan diundang antaralain Lion dan Batavia dan lain-lain.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tujuannya kita ingin ini bisa turun tarif tiket maupun komponen. Misalnya dari parkir, pembelian baju pramugari," katanya dalam acara raker komisi VIII, di Gedung DPR/MPR, Jakarta, Senin (17/5/2010).

Ia juga mendesak agar pemerintah menekan margin maskapai Garuda Indonesia yang saat ini ditetapkan sebesar 10%. DPR menilai marjin itu masih terlalu tinggi. Sebagai maskapai yang ditunjuk sebagai pelaksana angkutan haji satu-satunya seharusnya Garuda hanya bisa mengambil mergin dikisaran angka 5%.

Selama ini, kata dia 50%, lebih biaya ONH berasal dari ongkos penerbangan, bahkan ONH tahun 2010 diusulkan naik US$ 133 per jamaah. Rencananya jika memungkinkan rencana kenaikan itu bisa dikurangi  melalui komponen penerbangan.

"Batavia mengajukan surat untuk ikut dilibatkan dalam rapat penerbangan haji," katanya.

Sementara itu Menteri Perhubungan Freddy Numberi mengatakan beberapa biaya seperti direct cost, ground handling dan technical handling ini bisa dikurangi. Biaya tidak langsung seperti hotel reservation untuk kru pesawat juga bisa dikurangi untuk menekan biaya.

"Saya pikir pemerintah saudi bisa mengakomodir pengurangan biaya ground handling disana. Kita kan negara dengan jumlah muslim terbanyak, pasti kita punya power lah untuk menekan. Tetapi itu urusan Menag (menteri agama)," kata Freddy.

Kementerian Perhubungan mengestimasi rata-rata biaya angkutan haji tahun 2010 sebesar US$ 1.595  per jamaah dengan marjin keuntungan maskapai 10%, maka  rata-rata tarif angkutan udara US$ 1.754 per jemaah atau sebesar Rp 16,7 juta per jamaah.

Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Herry Bakti S Gumay menambahkan adanya aspirasi untuk membuka penerbangan lain melayani angkutan udara haji diluar Garuda termasuk dengan mekanisme tender sangat memungkinkan. Namun harus dilihat juga kesiapan para maskapai tersebut dari sisi infrastruktur pesawatnya.

Ia mencontohkan maskapai Lion dan Batavia, sudah melayani reguler (ke Timur Tengah). Jika maskapai-maskapai tersebut ingin masuk ke penerbangan haji, maka harus dikordinasikan dengan pemerintah. Selain itu, ia mengingatkan pelayanan haji jangan mengganggu penerbangan reguler yang telah dilayani oleh maskapai tersebut.

"Dia (Lion) cuma 2 pesawat, infrastruktur dan pesawat belum siap. Mungkin tahun depan (tender). Kecuali dia kemungkinan kerjasama sebagai back up," jelas Herry.

(hen/qom)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads