Pada laporannya kepada Komisi XI DPR RI yang dipimpin Melchias Markus Mekeng, Direktur Keuangan PT PHS Toto Chandra mengaku telah menjadi wajib pajak patuh sejak tahun 2004. Namun, secara tiba-tiba surat keterangan Wajib Pajak patuh tersebut dicabut pada 26 September 2007.
Pencabutan yang dilakukan Kanwil DJP Sumut I tersebut, lanjut Toto, alasannya akibat adanya indikasi tindak pidana perpajakan yang dilakukan oleh pemasok bahan baku. "Pada 26 September 2007 tiba-tiba surat keterangan WP patuh dicabut," ujar Toto.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Direktur PT Putri Windusemeseta yang diindikasikan oleh Ditjen Pajak sebagai perusahaan fiktif telah kami pertemukan dengan Kanwil DJP Sumut I, akan tetapi sepengetahuan kami, tidak diproses sebagaimana mestinya," jelasnya.
Toto juga menyampaikan, sebelum melakukan Bukti Permulaan (Buper) terhadap PT PHS, Ditjen Pajak tidak memberikan Surat Imbauan Untuk Membetulkan SPT Masa PPN sesuai SE-29/PJ.53/2003.
Kemudian, hingga saat ini, lanjut Toto, Ditjen Pajak tidak menanggapi permintaan PT PHS untuk membuka aliran dana suplier bermasalah melalui Pusat Pelaporan Analisa dan Transaksi Keuangan (PPATK) agar diketahui pihak yang menikmati hasil manipulasi PPN yang telah dibayar oleh PT PHS.
Penyidikan yang dilakukan Ditjen Pajak terhadap PT PHS ini dilakukan setelah 25 bulan. Padahal berdasarkan ketentuan yang berlaku, maksimum penyidikan dilakukan 12 bulan. Restitusi PPN Lebih Bayar yang dianggap bermasalah oleh adalah sebesar Rp 90 miliar, tetapi restitusi yang ditahan sejak Agustus 2007 sampai Juni 2008 adalah sebesar Rp 530 miliar.
"Pencabutan WP Patuh, Pemeriksaan Buper, sampai dengan disetujuinya dilakukan penyidikan ditandatangani pejabat yang sama yaitu Ramran Brahmana," ungkap Toto.
Kasus PT PHS muncul setelah Menkeu Sri Mulyani dalam keterangannya di Kantor Ditjen Pajak Jakarta mengatakan pihaknya tengah melakukan investigasi kasus terkait restitusi pajak yang diduga fiktif sekitar Rp 300 miliar yang dilakukan PT PHS. Salah satu pemiliknya diduga melarikan diri ke luar negeri.
(nia/dnl)











































