"Tindak lanjutnya kita akan memanggil pihak-pihak yang terkait dalam kasus ini, termasuk PPATK," ucap Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Melchias Markus Mekeng di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (17/5/2010).
Melchias menyatakan, keterangan dari PPATK sangat diperlukan untuk mengetahui ke mana saja aliran uang PT PHS termasuk kepada PT Putri Windusemeseta yang diindikasikan oleh Ditjen Pajak sebagai perusahaan fiktif.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Melchias menambahkan, DPR akan meminta keterangan dari pihak-hak terkait secara terpisah. Hal itu dilakukan untuk mengumpulkan lebih banyak informasi dari para narasumber.
"Kita lihat mana yang perlu dikonfrontasi, tapi pihak-pihak itu akan dimintai keterangan secara terpisah agar lebih rileks dan datanya lebih dalam," ujarnya.
Kasus PT PHS muncul setelah Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam keterangannya di Kantor Ditjen Pajak mengatakan pihaknya tengah melakukan investigasi kasus terkait restitusi pajak yang diduga fiktif sekitar Rp 300 miliar yang dilakukan PT PHS. Salah satu pemiliknya diduga melarikan diri ke luar negeri.
Terkait kasus rekening fiktif dan markus pajak, Komisi XI DPR RI memberikan salah satu rekomendasi yaitu revisi UU Perpajakan (KUP).
"UU sekarang itu memberikan keleluasaan pada aparat. Buper (Bukti Permulaan) itu harus ada waktunya, tidak bisa lepas begitu saja, malah di kasus ini bisa sampai 2-3 tahun," tukasnya.
(nia/dnl)











































