Menurut Direktur Jenderal Anggaran, Kementerian Keuangan, Anny Ratnawati, pemerintah memang memiliki utang DBH sebesar Rp 10,1 triliun. Utang tersebut sudah dibayarkan Rp 2 triliun pada tahun 2009.
Sementara pada APBN tahun 2010, pemerintah telah menganggarkan pembayaran DBH senilai Rp 2 triliun di APBN 2010 dan kemudian ditambah lagi alokasinya dalam APBN-P 2010 sebesar Rp 4,1 triliun.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Anny menjelaskan kekurangan bayar pemerintah tersebut terjadi karena realisasi DBH yang dialokasikan pemerintah pusat dalam APBN 2008 melonjak dari asumsi awal akibat melonjaknya harga minyak dunia pada waktu itu.
"Utang DBH Rp 10 triliun itu karena waktu itu ada perbedaan hitungan karena harga minyak yang naik tinggi," ungkapnya.
(epi/qom)











































