Standardisasi Halal Diusulkan Masuk dalam ISO

Standardisasi Halal Diusulkan Masuk dalam ISO

- detikFinance
Selasa, 18 Mei 2010 17:23 WIB
Jakarta - Sertifikasi halal diusulkan masuk dalam sistem International Standardization for Organization (ISO). Dengan masuk sertifikasi halal sebagai ISO maka akan lebih mudah menerapkannya dibanyak negara.
 
Kepala Pusat Standarisasi Kementerian Perdagangan Arief Adang mengatakan setidaknya ada 4 negara yang saat ini sedang mengangkat masalah sertifikasi halal ini menjadi ISO. Beberapa negara itu antara lain Indonesia, Turki, Malaysia dan Thailand.
 
"Khusus untuk Thailand yang sebetulnya aneh sekali (negara non muslim)," katanya saat ditemui di kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI), Jakarta, Selasa (18/5/2010).
 
Ia mengatakan sertifikasi halal yang saat ini dikeluarkan di Indonesia oleh MUI bukan sebagai internasional standar. Menurutnya dengan masuk sertifikasi halal sebagai ISO maka standar halal akan masuk dalam sistem yang mudah dari sisi cara pengujian maupun cara penerapannya.

"Jadi mulai digarap sebagai ISO," katanya.
 
Saat ini negara yang cukup aktif mengembangkan bisnis halal diluar Indonesia adalah Thailand. Meski bukan negara muslim, namun pengembangan bisnis halal di Thailand sangat pesat bahkan banyak peneliti Indonesia yang diboyong di Thailand dibidang standardisasi halal.
 
Arief menambahkan, dalam kasus pemutusan sertifikasi halal yang melibatkan MUI terhadap lembaga sertifikasi halal luar negeri. Merupakan bentuk belum sinerginya masalah sertifikasi halal di Indonesia, apalagi menyangkut bidang perdagangan.
 
"Karena mereka bikin aturan tanpa adanya konsultasi ke pemerintah," katanya.
 
Padahal kata dia, segala macam regulasi teknis atau standard yang mempengaruhi perdagangan harus dinotifikasikan melalui Badan Standardisasi Nasional (BSN) di Indonesia yang selanjutnya diajukan ke WTO. Prosesnya menunggu waktu hingga 60 hari sambil menunggu respons anggota negara-negara WTO.
 
"Kalau mengganggu perdagangan internasional, selalu dipermasalahkan. Regulasi teknis tidak bisa dilakukan 2 hari langsung diberlakukan," katanya.


(hen/qom)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads