Tjiptardjo Sempat Tangani Kasus Pajak PHS

Tjiptardjo Sempat Tangani Kasus Pajak PHS

- detikFinance
Selasa, 18 Mei 2010 17:46 WIB
Jakarta - Dirjen Pajak Mochammad Tjiptardjo sempat menangani kasus faktur pajak palsu yang dilakukan oleh PT PHS (Permata Hijau Sawit). Tjiptardjo saat itu menjabat sebagai Direktur Intelejen dan Penyidikan Ditjen Pajak.

Menurut staf pemeriksa kasus PT PHS Samuru Sihotang, setelah pihaknya menyelesaikan laporan hasil pengamatan untuk pemeriksaan bukti permulaan (buper), laporan tersebut diberikan kepada Kanwil Sumut I. Dari Kanwil tersebut, laporan disampaikan kepada Kantor Pusat yaitu bagian Intelegen dan Penyidikan. Saat kasus itu sampai di tangan pusat, yaitu kepada Direktur Intelejen dan Penyidikan dijabat oleh Mochammad Tjiptardjo.

"Mochammad Tjiptardjo. Jadi inteldik tahun 2008," jawabnya ketika ditanya mengenai siapa yang menjabat Direktur Inteldik saat kasus PHS terjadi dalam RDP Panja Perpajakan DPR RI di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (18/5/2010).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Salah seorang anggota pemeriksaan kasus pajak PHS Nangitar Samosir menjelaskan, ketika mendapat perintah untuk memeriksa laporan permintaan restitusi dari PT PHS, dirinya langsung melakukan pengamatan terhadap PT Putri Windu Semesta. Namun, dirinya menemukan alamat yang disebutkan wajib pajak yaitu PT PHS, tidak sesuai dengan kenyataan yang didapatinya di lapangan.

"Saya melakukan pengamatan tanggal 3 September 2007 sampai sore. Sekeliling tetangga tersebut, kita nggak dapat informasi mengenai PT tersebut (PWS). Yang ada ruko yang menjual perabotan rumah tangga," ungkap Nangitar pada kesempatan yang sama.

Dari laporan pengamatan tersebut, Nangitar menyampaikan kepada atasannya Ketua Kelompok Pemeriksaan Pengamatan Iwa Waryun untuk ditindaklanjuti. Dari Iwa, disampaikan Kasubbid, kemudian Kanwil, barulah disampaikan kepada Kantor Pusat Bagian Inteldik agar laporan tersebut disetujui sebagai Buper. Setelah disetujui sebagai Buper, maka akan kembali diserah kepada Kanwil guna dilakukan penyidikan.

Namun, yang dijadikan permasalahan bagi anggota Panja Perpajakan DPR adalah tidak adanya closing conference dalam penentuan buper antara wajib pajak dengan pemerintah.

Samuru pun mejelaskan untuk tindak pidana pajak tidak diperlukan closing conference. "Iya, tapi untuk tindak pidana pajak tidak diperlukan," jelasnya.

Pada RDP yang berjalan alot ini, pihak Kanwil Pajak Sumut I ditekan habis-habisan oleh para anggota Panja. Hal tersebut disebabkan para wakil Kanwil tersebut yang hadir dalam rapat ini memberikan jawaban yang tidak jelas. Bahkan Edison Betaubun dari Fraksi Golkar mensinyalir ada sesuatu yang ditutupi untuk menyelamatkan atasan para pegawai Ditjen Pajak ini.

"Jangan disesatkan lagi Menteri Keuangan karena informasi yang tidak benar dari bawah. Jangan selamatkan atasan," tukasnya.
(nia/dnl)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads