"Di UU BUMN tidak tertulis larangan Wakil Menkeu rangkap jabatan jadi komisaris. Yang dilarang rangkap jabatan itu adalah Menteri," ujar Sekretaris Kementerian BUMN Said Didu saat dihubungi detikFinance, Kamis (20/5/2010).
Said tidak takut akan muncul conflict of interest dengan rangkap jabatan yang dipegang oleh Anny. "Justru Bu Ani di sana menjaga Pertamina agar subsidi dalam APBN lebih efisien," ujarnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya belum bisa jawab, saya belum tahu aturannya seperti apa. Dulu memang menteri tidak boleh. Tapi dulu belum ada jabatan wakil menteri, ini kan jabatan baru. terserah Menteri BUMN," jelasnya.
Masalah rangkap jabatan para pejabat pemerintah sebelumnya pernah mencuat. Menkeu Sri Mulyani sebelumnya pernah meminta agar para pejabat tidak merangkap jabatan, sehingga para pejabat yang rangkap jabatan pun ramai-ramai mundur.
(dnl/qom)










































