"Kalau pansus haknya dia. Masak iya kok berani, kan kasus-kasus kecil. Masak setiap kasus mau dipansuskan, Saya menangani kasus ratusan kasus, masak setiap kasus dipansuskan semua," kata Tjiptardjo usai rapat panja perpajakan di Komisi XI DPR-RI, Kamis (20/5/2010).
Panja perpajakan yang sebelumnnya sudah dibentuk oleh komisi XI belakangan ini dalam setiap pembahasannya hanya mengarah pada kasus perpajakan yaitu tertahannya restitusi pajak wajib pajak (WP) Permata Hijau Sawit (PHS) senilai Rp 530 miliar yang berawal dari pengaduan PHS sebagai WP ke komisi XI DPR-RI.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini kan proses penyidikan kasus biarin saja. Inikan WP ngadu. Kalau semua WP ngadu lalu saya meladeni, susah habis waktu saya," ucapnya.
Ia mengatakan saat pihaknya disatu sisi ditugaskan untuk mengamankan penerimaan negara dari pajak. Namun di satu sisi pihaknya juga harus meladeni kasus-kasus perpajakan termasuk aduan dari WP.
"Semua wajib pajak (WP) akalnya kan panjang," katanya.
Sebelumnya pihak Komisi XI DPR-RI berencana akan menggunakan kewenangannya untuk meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melakukan audit investasi berbasis kinerja terhadap Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak). Hal ini dilakukan jika panitia kerja (panja) yang saat ini sudah dibentuk tidak menghasilkan sesuatu yang memuaskan.
"Kalau Ditjen Pajak menghambat, panja ini akan membuat kesimpulan untuk melakukan audit investigasi tentang kinerja dalam hal pemeriksaan (Ditjen Pajak). Jadi pemenuhan ketentuan pemberlakuan UU," Ketua Panja Perpajakan Melchias Marcus Mekeng di tempat yang sama.
(hen/dnl)










































