"Kami memang sudah terima usulan kenaikan harga elpiji non subsidi dari Pertamina. Mereka (Pertamina-red) usulkan kenaikan sekitar Rp 1.000 per kg," ujar Menteri BUMN Mustafa Abubakar di Kantor Kementerian BUMN, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Jumat (21/5/2010)
Namun mustafa mengakui hingga kini pihaknya masih belum membahas usulan yang diajukan BUMN Migas tersebut, sehingga ia belum dapat memastikan kapan dan bagaimana mekanisme kenaikan tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Waktu besarannya serta bagaimana tata caranya, apakah itu akan sekaligus atau bertahap, semuanya masih belum disetujui karena belum sempat kami bahas," ungkapnya.
Seperti diketahui, Pertamina berencana untuk menaikkan harga elpiji ukuran 12 kg pada tahun ini. Kenaikan tersebut diusulkan karena saat ini BUMN Migas tersebut mengaku harus nombok sekitar Rp 2.658 per kg dari setiap elpiji non subsidi yang dijualnya kepada masyarakat.
Sementara konsumsi elpiji non subsidi pada tahun ini diperkirakan mencapai 1,2 juta metric ton (MT).
Direktur Utama Pertamina, Karen Agustiawan memperkirakan kerugian yang akan dialami perseroan dari penjualan elpiji non subsidi tahun ini sekitar Rp 2,7 triliun jika harga elpiji jenis tersebut tidak dinaikkan.
(epi/dnl)










































