Keputusan itu tertuang dalam Putusan No. Reg. 128 PK/PDT.SUS/2009 tanggal 5 Mei 2010.
"Dengan putusan PK ini yang notabene merupakan upaya hukum luar biasa, maka upaya hukum Temasek selesai karena upaya hukum biasa melalui keberatan dan kasasi, keduanya menguatkan Putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU)," ujar Juru Bicara KPPU Ahmad Junaidi dalam siaran persnya yang diterima detikFinance, Minggu (23/5/2010)
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Seperti diketahui, pada 19 November 2007, KPPU memutuskan Temasek Holdings dkk melanggar UU no 5 tahun 1999 tentang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat karena memiliki saham di dua perusahaan penyelenggara jasa telekomunikasi, yaitu Telkomsel dan Indosat.
Temasek Holding dkk terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 27 huruf a UU no 5 tahun 1999. Dalam pasal tersebut dikatakan, pelaku usaha dilarang memiliki saham mayoritas pada beberapa perusahaan sejenis yang melakukan kegitan usaha di bidang yang sama, pada pasar yang sama, satu pelaku usaha atau kelompok usaha menguasai lebih dari 50% pangsa pasar atau jenis barang atau jasa tertentu.
Maka dari itu, KPPU memerintahkan pada Temasek Holdings untuk menghentikan tindakan kepemilikan saham di PT Telkomsel dan PT Indosat dengan cara melepas seluruh kepemilikan sahamnya di salah satu perusahaan atau mengurangi kepemilikan saham masing-masing 50% di Telkomsel dan Indosat dalam waktu paling lama 2 tahun sejak putusan tersebut memiliki ketetapan hukum.
Tidak puas atas putusan KPPU, Temasek Holding (Private) Limited, ST Telemedia Pte Ltd, STT Communications Ltd (STTC), Asia Mobile Holding Company Pte Ltd (AMHC), Asia Mobile Holdings Pte Ltd, Indonesia Communications Limited, Indonesia Communications Pte Ltd, Singapore Telecommunications Ltd, Singapore Telecom Mobile Pte Ltd (Temasek dkk) mengajukan mengajukan keberatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Tapi, pengadilan menguatkan vonis KPPU.
Temasek kemudian mengajukan kasasi ke MA. Namun sayangnya, upaya hukum yang dilakukan perusahaan asal Singapura itu ditolak melalui putusan Kasasi MA Nomor 496 K/Pdt.Sus/2008 tanggal 10 September 2008 tentang pelanggaran pasal 27 (Kepemilikan Silang) yang dilakukan Temasek.
Selain Temasek Cs diperintahkan untuk melepas sahamnya di Indosat dan Telkomsel, putusan Kasasi MA juga meminta Temasek dkk membayar denda Rp 15 miliar yang harus disetorkan ke kas negara. (epi/dru)











































