"Mungkin berbeda dengan produsen karena acuan pemerintah adalah produksi untuk postur penerimaan negara di APBN," ujar Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral dan Batubara, Ditjen Minerbapabum, Bambang Gatot Aryono di sela acara Indonesia Mining Updates 2010 di Hotel Ritz Carlton, kawasan SCBD, Jakarta, Senin (24/5/2010).
Menurut Bambang, perbedaan tersebut dikarena pemerintah hanya memperhitungan hasil produksi dari perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara (PKP2B), Kuasa Pertambangan (KP) besar dan juga KP-KP yang terafiliasi dengan PKP2B yang ada.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menyatakan, jika ada sisa produksi dalam negeri yang menjadi jatah DMO, tidak dapat diserap oleh pasar domestik maka produsen boleh mengekspornya.
"Ya diserahkan ke mekanisme penyerapan pasar. Kalau pasar domestik sudah penuhi maka produsen bisa menjualnya kepada siapapun," ungkapnya.
Sebelumnya, APBI menargetkan produksi batubara tahun ini mencapai 320 juta ton atau naik sekitar 6,67 persen dibanding tahun lalu sekitar 300 juta ton. "Permintaan sedang bullish. Jadi batubara diminati di mana-mana," ujar Ketua Umum APBI, Bob kamandanu.
Menurut Bob, kenaikan permintaan batubara yang paling besar berasal dari India dan China. Ia mencatat kenaikan konsumsi batubara dari China saja saja mencapai 20 juta. Selain adanya peningkatan permintaan, saat ini harga batu bara di pasar internasional juga sedang bagus yaitu berada di kisaran US$ 104-105 per ton sehingga hal ini akan sangat menguntungkan para pengusaha tambang.
"Kebutuhan meningkat sangat signifikan tentu sebagai produsen kita penuhi," ungkapnya. Namun meskipun pasar sedang bagus, tapi APBI tidak berniat untuk merevisi target produksinya pada tahun ini.
"Saya rasa biarkan seperti itu.Market sendiri yang berjalan. Takutnya kalau target dinaikkan, ternyata pemesanan kepada masing-masing produsen malah kurang dari itu," jelasnya.
Bob mencatat, hingga bulan Februari pada tahun ini produksi batubara di tanah air mencapai 59 juta ton. Angka produksi tersebut berasal dari PKP2B generasi 1, 2, dan 3, seluruh kuasa pertambangan (KP) yang terdaftar dan tidak terdaftar di pemerintah.
"Sekitar 12,9 juta ton pada bulan Februari berasal dari KP-KP yang tidak terdaftar tersebut. Dalam setahun produksi KP illegal itu sekitar 40 juta ton," katanya.
Dari produksi pada tahun ini sekitar 320 juta ton, 30 persennya akan dialokasikan ke dalam negeri (domestic market obligation/DMO). Namun biasanya dari DMO tersebut, konsumen dalam negeri hanya mampu menyerapnya sekitar 60 juta ton.
"Jadi untuk DMO ada sisa lebih 30 juta ton yang tidak terserap," tukasnya.
(epi/dnl)











































