Sekjen Kemenkeu Mulia P. Nasution mengatakan, pihaknya akan memberikan berkas-berkas kasus ini kepada Menkeu Agus Marto. Karena Agus belum genap seminggu menjadi Menteri Keuangan.
"Akan kita sampaikan pada Pak Menteri, akan dipelajari dulu. Kita pelajari dulu di mana kelemahan-kelemahannya," tukas Mulia saat ditemui di Gedung Kemenkeu, Jalan Wahidin Raya, Jakarta, Rabu (26/5/2010).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini sedang ditangani biro bantuan hukum Kementerian dan tentunya oleh Ditjen Pajak itu sendiri," ujar Mulia.
MA menolak peninjauan kembali (PK) yang diajukan oleh Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak dalam kasus sengketa pajak Rp1,5 triliun dengan KPC. Penolakan itu tertuang dalam keputusan MA No.141 B/PK/PJK/2010 tertanggal 24 Mei 2010.
Keputusan itu ditetapkan oleh majelis hakim PK yang terdiri dari Imam Soebechi, Supandi, dan Paulus E Lotulong. Seperti dikutip dari situs MA, Rabu (26/5), amar putusannya adalah PK ditolak. Namun tidak dijelaskan apa alasan penolakan PK tersebut.
Dirjen Pajak sebelumnya mengajukan PK ke MA pada Maret 2010 setelah Pengadilan Pajak pada Desember 2009 memutuskan Ditjen Pajak tidak diizinkan melakukan penyidikan atas KPC karena tidak adanya alasan dan bukti yang kuat. Ditjen Pajak tetap berkeras melakukan penyidikan pajak atas KPC alias tidak mematuhi keputusan pengadilan pajak Desember 2009. KPC pun mengajukan gugatan praperadilan untuk menolak penyidikan pajak.
Namun Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 9 Februari lalu memutuskan tidak menerima gugatan pra peradilan yang diajukan KPC. Perseteruan Ditjen Pajak dengan KPC memang bermula dari adanya dugaan menunggak pajak senilai Rp 1,5 triliun yang konon dilakukan oleh produsen batubara terbesar di Indonesia itu.
Namun hal ini disanggah oleh KPC. Menurut pengacara KPC Aji Wijaya beberapa waktu lalu, KPC tidak pernah menunggak pajak, malah KPC sudah pernah memenangkan pengadilan pajak pada Desember 2009.
(nia/dnl)










































