Ketua Panja Perpajakan Melchias Markus Mekeng mengatakan, Dirjen Pajak baru menyatakan tidak bisa hadir dalam rapat melalui surat yang dikirim pagi tadi. Padahal Panja telah mengirimkan undangan rapat sejak 24 Mei lalu.
"Ini surat dari Dirjen Pajak permohonan jadwal Panja Perpajakan, baru dijawab tadi pagi tidak bisa hadir. Alasannya untuk mempelajari data. Mereka mengatakan belum siap. Buat kami ini naif karena rapat ini sudah diputuskan. Dalam rapat pekan lalu, dia (Dirjen Pajak) setuju hari ini. Tanggal 24 kami sudah kasih surat, kenapa baru dibalas tadi pagi," tuturnya saat ditemui di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (27/5/2010).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Masak institusi yang anggarannya paling besar di kemenkeu tidak bisa menyiapkan rapat dalam satu minggu. Kalau sampai jam 3 belum datang, kita akan rapat internal. Dirjen Pajak tidak dapat mematuhi kewajiban konstitusinya memberikan penjelasan kepada DPR," tukasnya.
(hen/dnl)











































