"Belum dapat update, di koran ungkapannya hanya umum. Saya lihat di running text ada juga itu. Kalau sudah dapat dari Dirjen Pajak saya akan beritahu," ujarnya ketika dimintai tanggapannya atas kasus PT KPC yang dimenangkan Mahkamah Agung, Jakarta, Kamis (27/5/2010).
Hal senada juga disampaikannya ketika dimintai penjelasan mengenai kelanjutan kasus pajak Asean Agri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Yang jelas, lanjut Agus, penyelesaian kasus pajak harus seiring dengan berlanjutnya reformasi birokrasi di Kementerian Keuangan.
"Kita akan cari cara melakukan reformasi birokrasi yang baik. Tapi kita baru cari informasi dulu dan mendengarkan program yang berjalan. Dari program reformasi yang berjalan di Dirjen Pajak dan Bea Cukai cukup baik. Tapi room of improvement atau ruang perbaikannya harus dilakukan," jelasnya.
Agus menyatakan pihaknya tetap berusaha memberi keyakinan kepada pengusaha untuk tetap membayar pajak.
"Kita harus yakinkan yang utama, kita membuat suatu kepastian bagi pengusaha untuk tumbuh dan maju tapi jangan lupa bayar pajak, dan ini penting untuk APBN," ujarnya.
Untuk kasus-kasus pajak, Agus mengharapkan dapat menyelesaikannya dalam waku singkat.
"Tujuan utamanya bukan untuk mencari-cari kesalahan orang, tapi orang harus taat asas dan sadar bayar pajak. Kalau tidak mau bayar pajak dan telah diingatkan dan ini kita tindak," tegasnya.
(nia/ang)










































