DPR Minta Menkeu Pecat Dirjen Pajak Karena Mangkir Rapat

DPR Minta Menkeu Pecat Dirjen Pajak Karena Mangkir Rapat

- detikFinance
Kamis, 27 Mei 2010 18:22 WIB
Jakarta - Sebagai buntut dari ketidakhadiran Dirjen Pajak M. Tjiptardjo dalam rapat, Panja Perpajakan Komisi XI DPR meminta Menteri Keuangan Agus Martowardojo menonaktifkan Dirjen Pajak M.Tjiptardjo.

Demikian disampaikan oleh Ketua Panja Perpajakan Melchias Markus Mekeng dalam jumpa pers di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (27/5/2010).

"Dalam rangka penyelesaian kasus perpajakan saat ini dan mengoptimalkan penerimaan pajak, Panja perpajakan meminta Menkeu untuk menonaktifkan saudara M. Tjiptardjo sebagai Dirjen Pajak, Ramram Brahmana, dan Pontas Pane," tuturnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berbagai alasan dikatakan Melchias adalah berkaitan dengan permintaan Panja Perpajakan tersebut. Salah satu alasannya adalah, Dirjen Pajak dianggap secara sepihak tidak memenuhi undangan DPR pada 24 Mei 2010 untuk rapat membahas kasus pajak PT Permata Hijau Sawit (PHS).

"Kami menilai Dirjen tidak memenuhi kewajiban konstitusinya," tegas Melchias.

Kemudian, Panja juga menilai reformasi birokrasi di Kemenkeu khususnya Dirjen Pajak tidak berjalan sebagaimana mestinya. "Hal ini dapat dilihat dari penundaan rapat karena masih melakukan pendalaman kasus PHS. Ini menunjukan Dirjen Pajak tidak memahami tugasnya," cetus Melchias.

Panja pun meminta Menteri Keuangan untuk memantau khusus kinerja Ditjen Pajak, Kemudian Panja meminta BPK melakukan audit kerja terhadap Ditjen Pajak khususnya di bidang pengamatan, pemeriksaan, penyediaan bukti permulaan, dan penyediaan yang dilakukan Ditjen Pajak. (dnl/qom)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads