"Kami ini kan institusi publik, dan yang akan dibahas dalam rapat itu adalah kasus pajak PT PHS (Permata Hijau Sawit). Saya memang belum siap dan perlu waktu," ujar Tjiptardjo kepada detikFinance, Sabtu (29/5/2010).
Tjiptarjo mengatakan, sebagai pejabat publik, dirinya akan menjalankan etika-etika yang berlaku dalam menghadapi tuntutan mundur yang diajukan oleh DPR. "Kami punya etika, meskipun dipukuli segala macam, kita tetap bertahan, saya menjalankan UU saja," jelasnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, Panja Perpajakan Komisi XI DPR kesal karena Dirjen Pajak M.Tjiptardjo tak menghadiri rapat pada Kamis (27/5/2010). Ketua Panja Melchias Markus Mekeng mengatakan pihaknya sudah mengirimkan surat undangan ke Dirjen Pajak sejak Senin (24/5/2010). Namun Tjiptardjo baru mengirim surat tidak bisa hadir pada Kamis pagi.
(dnl/dnl)











































