BPK Belum Terima Permintaan DPR Terkait Audit Dirjen Pajak

BPK Belum Terima Permintaan DPR Terkait Audit Dirjen Pajak

Herdaru Purnomo - detikFinance
Selasa, 01 Jun 2010 15:28 WIB
BPK Belum Terima Permintaan DPR Terkait Audit Dirjen Pajak
Jakarta - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) belum menerima permintaan resmi dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk melakukan audit investigatif kinerja Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak).

Namun, BPK menyatakan kesiapannya jika DPR telah mengirimkan surat untuk memberikan wewenangnya untuk melakukan audit tersebut.

Demikian hal itu disampaikan oleh Ketua BPK Hadi Poernomo usai menyampaikan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) tahun 2009 kepada DPR-RI di Gedung DPR-RI, Senayan, Jakarta, Selasa (01/06/2010).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sampai saat ini belum ada permintaan dari DPR. Dan kita memang masih menunggu permintaan dari pimpinan," kata Hadi.

Namun, lanjut Hadi, BPK menyatakan kesiapannya untuk melakukan audit kinerja Ditjen Pajak. "Kalau diminta pimpinan tentu siap," singkat Hadi.

Sebelumnya, DPR melalui Komisi XI akan menggunakan kewenangannya untuk meminta BPK melakukan audit investigatif berbasis kinerja terhadap Direktorat Jenderal Pajak.

Hal tersebut dilakukan terkait banyaknya masalah sengketa pajak yang belakangan ramai diberitakan. Masalah kasus tertahannya restitusi perpajakan yang dialami Permata Hijau Sawit (PHS) senilai Rp 530 miliar menjadi salah satu contohnya.

Komisi XI merencanakan permintaan auditinvestigasi oleh BPK terhadap Ditjen Pajak akan difokuskan pada masalah kinerja pemeriksaan, apakah terjadi penyimpangan atau sesuai dengan prosedur.

Investigasinya pun, bisa dilakukan secara umum atau kasus per kasus, seperti yang telah dilakukan dalam kasus Bank Century.

(dru/ang)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads