Direktur Jenderal Pajak (Dirjen Pajak) M Tjiptardjo mengatakan, pemeriksaan tersebut dilakukan untuk tahun pajak 2007-2008.
"Iya kami sedang memeriksanya, untuk tahun pajak antara 2007 sampai 2008," ujarnya usai menghadiri rapat paripurna di Gedung DPR-RI, Jakarta, Selasa (01/06/2010)
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Belum tahu karena ini kan masih pemeriksaan," tegasnya.
Untuk diketahui, kasus yang sedang diperiksa Ditjen Pajak tersebut diduga terkait penjualan CPO PTPN ke Wilmar Group di Kantor Pemasaran Bersama (KPB).
PT Wilmar memang tidak datang ketika ada panggilan rapat dengar pendapat dengan Panja Perpajakan Komisi XI DPR yang akan membahas seputar masalah perpajakan yang sedang dialami oleh perusahaan asal Malaysia tersebut.
Panja pun mengancam akan memanggil secara paksa PT Wilmar apabila kembali tidak hadir dalam panggilan kedua yang akan dilayangkan dalam waktu dekat.
Dalam rapat dengar pendapat sebelumnya pada 19 Mei 2010, Presiden Direktur PT Wilmar Group Hendri Samsi mengungkapkan sejauh ini perusahaannya tidak memiliki masalah perpajakan terutama terkait penyidikan pajak di bidang restitusi PPN.
Menurut dia, pemeriksaan yang dilakukan oleh Ditjen Pajak saat ini merupakan pemeriksaan rutin yang dilakukan setiap tahun.
(dru/ang)











































