"TKI menyumbang devisa terbesar kedua setelah migas," kata Ketua Pergantian Antar Waktu (PAW) Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Adi Putra Tahir dalam acara Seminar Nasional Mengurai Benang Kusut Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja di Luar Negeri, di Hotel Bidakara, Jakarta, Rabu (2/6/2010).
Ia menuturkan kebijakan penempatan dan perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) masih belum maksimal. Sehingga kata dia pembenahan masalah penempatan dan perlindungan TKI harus menjadi gerakan nasional yang tertata baik dan sinergi.
"Saya harapkan ini menjadi gerakan nasional yang rapi, para stakeholder harus berjalan sinergis. Perlu perhatian khusus mulai dari perekrutan, penempatan, bahkan perlindungannya," jelas Adi.
Menurut Adi, banyaknya TKI yang bekerja ke luar negeri tidak terlepas dari penyediaan lapangan kerja oleh pemerintah yang masih terbatas. Laju pertumbuhan ekonomi yang diperkirakan mencapai 6% masih belum mengangkat ketersediaan lapangan kerja di tanah air.
Berdasarkan data Kementerian Luar Negeri jumlah TKI yang bekerja di luar negeri mencapai 3,246 juta orang tersebar di banyak negara. Dari jumlah itu hingga tahun 2009 kasus TKI bermasalah mencapai 69.004 orang.
(hen/dnl)











































