Wakil Ketua Komisi XI Melchias Markus Mekeng mengatakan, rapat pembahasan dua RUU ini tidak bisa dilanjutkan. Apalagi Patrialis hanya diwakilkan oleh pejabat fungsional dari Ditjen Perundang-undangan.
"Kita tidak bisa lanjutkan karena Menkumham tidak hadir, kan ini raker, jadi harus dihadiri menteri," tegas Melchias dalam rapat di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (2/6/2010).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Olly juga merasa, Menkumham tidak menghormati institusi DPR dengan ketidakhadirannya dalam rapat.
"Posisi anggota dewan dan kementerian berbeda, kalau kementerian tunggal tapi anggota dewan jamak. Menteri tidak datang berarti menterinya tidak bertanggung jawab dalam menjalankan tugas, jadi bukan kita yang ulur-ulur, biar Presiden tahu menterinya yang mengulur," cetus Olly.
Sementara itu, pejabat fungsional Ditjen Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM Karjono mengatakan, Patrialis berhalangan hadir karena ada kunjungan kerja ke Kupang, NTT. Bahkan Dirjen Perundang-undangan juga berhalangan karena sedang di luar negeri.
Namun alasan tersebut tidak bisa diterima para anggota Komisi XI DPR karena tidak sesuai dengan undang-undang.
(dnl/dro)











































