Dirjen Pajak Belum Terima Kekalahan Secara Resmi

Kasus Pajak KPC

Dirjen Pajak Belum Terima Kekalahan Secara Resmi

Ramdhania El Hida - detikFinance
Rabu, 02 Jun 2010 12:58 WIB
Dirjen Pajak Belum Terima Kekalahan Secara Resmi
Jakarta - Telah seminggu berlalu sejak penolakan kasasi Ditjen Pajak atas kasus PT Kaltim Prima Coal (KPC) oleh Mahkamah Agung (MA), namun Dirjen Pajak Mochammad Tjiptardjo mengaku belum mendapat keputusan resmi dari MA mengenai kemenangan KPC.

"Belum tahu, kita nunggu keputusannya opo gitu. Belum dapat juga amarnya," ujar Tjiptardjo saat ditemui di DPR RI, Senayan, Jakarta, siang ini (2/6/2010).

Menurut Tjiptardjo pihaknya telah meminta berulang kali keputusan tersebut agar bisa dipelajari pihaknya untuk mengajukan banding.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ya kita sudah minta putusannya itu. Mana saja datanya yang kalah itu. Ini rancu, kalau memang kalah kan ada lembaganya kita akan banding," tegasnya.

Tjipatardjo ingin pihaknya bisa mempelajari kekalahannya tersebut secepat mungkin walaupun ia akui dirinya tidak mengetahui batasan waktu pengajuan banding tersebut.

"Tentunya ada (batasan), tapi saya tidak tahu ketentuan aturannya apa, kapan," tukasnya.

(nia/ang)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads