Detail Moratorium Hutan Ditentukan Oktober 2010

Detail Moratorium Hutan Ditentukan Oktober 2010

Feby Dwi Sutianto - detikFinance
Rabu, 02 Jun 2010 15:40 WIB
Jakarta - Rincian pelaksanaan moratorium penggunaan lahan hutan alam dan gambut akan ditentukan hasilnya pada bulan Oktober 2010 secara spesifik. Saat ini pemerintah masih melakukan pembahasan lintas kementerian yang hasil detailnya akan kembali dibahas dengan Norwegia di bulan itu.

"Di Oktober akan didetailkan, diadakan pertemuan. Saat ini masih ada serangkaian pertemuan. Oktober itu yang akan menjadi basisnya," kata Dirjen Perkebunan Kementerian Pertanian Achmad Manggabarani di kantornya, Jl Ragunan, Jakarta, Rabu (2/6/2010).

Menurutnya pelaksanaan moratorium yang sesuai Letter of Intent (LoI) akan ditentukan berdasarkan pada kesepakatan bulan Oktober 2010. Pembahasan yang dilakukan oleh Indonesia saat ini masih mematangkan definisi lahan hutan alam maupun gambut yang ada dalam kesepakatan LoI.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dikatakannya setelah rakor perekonomian yang dilakukan kemarin, pemerintah akan kembali membahas masalah perincian moratorium di tingkat rapat kabinet pada besok (3/6/2010).

"Soal gambut besok akan dibahas disidang kabinet," katanya.

Ia menjelaskan sampai saat ini  pemerintah masih mengacu pada PP No 26 tahun 2008 mengenai ketentuan lahan gambut. Dalam PP itu diatur bahwa lahan gambut yang ketebalannya kurang dari 3 meter boleh untuk digunakan sebagai lahan pertanian.

"Mentan (Menteri Pertanian) yang mengeluarkan teknisnya, Mentan tak mengatur 3 meter," katanya.

Manggabarani menjelaskan saat ini lahan gambut yang ketebalannya dibawah 3 meter terdapat  4-5 juta hektar. Namun dalam pelaksanaannya setelah diatur secara teknis oleh kementerian pertanian maka potensi lahan gambut dibawah ketebalan 3 meter hanya sebesar 2,8 juta hektar di Indonesia.

Hal ini karena  sesuai SK mentan no 14 tahun 2009 mengenai pedoman pemanfaatan lahan gambut untuk budidaya. Ada kreteria  yang dimasukan seperti mempertimbangkan  kesuburan gambut, bahan dasar gambut, kematangan gambut dan lain-lain.

"SK mentan ini sebagai penyaring dari PP itu, karena ada kreterianya," ucapnya.

Ia juga mengatakan bagi pelaku perkebunan yang sudah mendapatkan izin sebelumnya tidak akan diganggu gugat terkait moratorium tersebut.

"Kalau yang existing itu tidak ada masalah," katanya.

Ia juga tidak bisa memastikan dampak penerapan moratorium terhadap pengembangan lahan perkebunan termasuk sawit karena sampai saat ini detailnnya belum diputuskan antara Indonesia dengan Norwegia.

Seperti diketahui berdasarkan hasil LoI kerjasama Indonesia dengan Norwegia mengenai pelestarian hutan alam dan lahan gambut, disepakati adanya moratorium yang berlangsung 2011-2013 bagi penggunaan lahan hutan alam dan gambut.

(hen/ang)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads