Â
Keputusan ini kenaikan tarif rol Waru-Juanda berdasarkan SK Menteri PU No.384/KPTS/M/2010 tanggal 31 Mei 2010. Besaran kenaikannya mengacu pada besaran inflasi 11,28% selama dua tahun di wilayah Surabaya yaitu naik dari Rp 5.000 menjadi Rp 5.500 (golongan I).
Â
"Untuk Waru-Juanda sudah ada SK Menterinya," kata Kepala Badan Pengatur Jalan Tol Nurdin Manurung dalam acara jumpa pers di kantornya, Jakarta, Kamis (3/6/2010).
Â
Kenaikan ini rutin sesuai dengan amanat undang-undang selama dua tahun sekali dengan syarat memenuhi standar pelayanan minimum (SPM) jalan tol dan besaran kenaikannya disesuaikan pada angka inflasi wilayah tol bersangkutan.
(hen/dnl)











































