Dirjen Kementerian Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Subagyo mengungkapkan sebagai pihak yang bertugas melakukan pengawasan terhadap barang, telah ditemukan dari beberapa hasil contoh yang diteliti sebanyak 100% produk selang tabung tidak sesuai dengan SNI. Bahkan kata dia, khusus untuk komponen shield dari valve (karet pengaman tabung) justru belum memiliki SNI, padahal komponen ini sangat rawan.
"Rencananya Kementerian Perindustrian akan menerapkan SNI karet shield," katanya di gedung DPR-RI, Jakarta, Kamis (3/6/2010)
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia juga mengungkapkan semenjak ramainya kasus meledaknya tabung elpiji 3 kg, pemerintah mencakup Kementerian Perdagangan, Kementerian ESDM, Kementerian Perindustrian, dan Pertamina telah memutuskan agar melakukan pengawasan bersama terkait peredaran dan penggunaan tabung elpiji 3 kg.
Sementara itu Ketua Umum Asosiasi Pabrikan Valve LPG Indonesia (Avindo) Edwiro Purwadi mengakui komponen shield kareta masuk dalam produk valve. Selama ini ketentuan terhadap valve sudah ada SNI-nya meski tidak merinci secara khusus soal karet shield.
"Kalau untuk valve itu sudah ada SNI-nya, tapi hanya menyebut kan karet," katanya saat dihubungi terpisah.
Edwiro menjelaskan pihak pabrikan valve selalu menggunakan produk shield karet untuk valve yang bermutu dengan ketentuan kekuatan yang bisa dijamin hingga 2 tahun penggunaannya. Namun dalam prakteknya karet shield sering dibuka oleh konsumen dan akhirnya diganti oleh SPBE Pertamina dengan kualitas yang lebih rendah.
"Karet shield yang asli sering kena cungkil masyarakat akhirnya diganti dengan yang baru oleh Pertamina, tapi beli yang murah. Kalau harga shield yang asli Rp 100-140 per biji tapi yang bukan asli Rp 20 yang jelek," katanya
(hen/dnl)










































