Berdasarkan evaluasi dan laporan basil pengawasan intern lnspektorat Jenderal Kemenakertrans pada anggaran 2009 ditemukan penyimpangan anggaran terutama untuk Pemda Provinsi, Kabupaten/kota yang dilaksanakan melalui Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan.
“Penyebab penyimpangannya bervariatif, mulai dan administrasi yang tidak tertib, proses pengadaan barang yang belum sesuai peraturan perundangan, ketidaksiapan pengelola, kelemahan perencanaan, kurangnya pengawasan intern sampai dengan penyimpangan penggunaan anggaran yang mengakibatkan kerugian negara,“ kata Muhaimin dalam Rapat Koordinasi Pencegahan Tindak Pidana Korupsi Pelaksanaan Program Ketenagakerjaan dan Ketransmigrasian tahun 2010 di Hotel Kaisar, Jakarta, Kamis (3/6/2010).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada tahun 2006, kejadian yang merugikan negara berjumlah Rp 3,383 miliar, pada tahun 2007 menurun menjadi Rp 2,707 miliar, tahun 2008 meningkat menjadi Rp 5,158 miliar dan pada tahun 2009 meningkat lagi menjadi Rp 7,776 miliar.
Temuan Inspektorat Jenderal tidak semuanya merupakan unsur korupsi, tetapi sebagian besar karena lemahnya pengendalian intern dan lemahnya SDM pengelola kegiatan.
“Secara prosentase, jumlah kejadian yang merugikan negara tidak terlalu besar dibandingkan dengan pagu anggaran yang dialokasikan kepada Kemenakertrans (0,023%) dan total pagu anggaran dan lokasi kejadiannya pun tersebar di banyak daerah," jelas Muhaimin.
Untuk itu dalam rangka mencegah penyimpangan dalam pengelolaan anggaran di Kemenakertrans, lnspektorat Jenderal melaksanakan pengawasan fungsional terhadap kegiatan di Iingkungan Kementerian, termasuk seluruh kegiatan ketenagakerjaan dan ketransmigrasian di daerah-daerah.
Kemenakertrans menargetkan pada tahun 2010 dapat meningkatkan Opini BPK-RI atas Laporan Keuangan Kemenakertrans, dari Wajar Dengan Pengecualian (WDP) menjadi Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Muhaimin meminta kepada pimpinan pemerintah daerah (pemda) serta pimpinan satuan kerja (satker) tingkat provinsi, kabupaten/kota yang menerima dana dekonsentrasi dan tugas perbantuan agar memperbaiki sistem pelaporan dan menghindari terjadi penyimpangan anggaran.
Seperti diketahui Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Kemenakertrans tahun 2010 sebesar Rp 2, 860 triliun pada tahun 2010. Penggunaan anggaran di tingkat pusat kerja sebesar Rp 1.377.850.071.000 (48.17 %) melalui 49 Satuan.
Sedangkan Alokasi anggaran Daerah tingkat Provinsi dan Kab/Kota sebesar Rp 1.482.488.736.000 (51.83%) melalui mekanisme dekonsentrasi dan tugas perbantuan sebanyak 456 Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).
(hen/ang)











































