Pada periode bulan Januari-Mei 2010, Kemendag mencatat volume impor penyimpangan di luar pelabuhan tertentu hanya 0,93%, padahal pada periode yang sama pada tahun 2008 masih mendapai 2,9%.
Sementara prosentase yang masuk di 5 pelabuhan laut tertentu pada periode Januari-Mei 2010 naik mencapai 52,51%, sementara periode yang sama di 2008 hanya sebesar 50,9%.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini mengindikasikan bahwa realisasi impor sudah tercatat secara tertib, atau impor ilegal melalui pencatatan yang tidak benar berkurang," kata Wakil Menteri Perdagangan Mahendra Siregar di kantornya, Jalan Medan Merdeka Timur, Jakarta, Jumat (4/5/2010).
Seperti diketahui, berdasarkan Permendag No 56 tahun 2008 mengenai importasi 5 produk tertentu, hanya dibolehkan importasi melalui pelabuhan laut khusus yaitu Pelabun Belawan Medan, Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta, Tanjung Mas Semarang, Pelabuhan Soekarno Hatta Makasar dan khusus untuk pelabuhan Dumai Riau hanya makanan dan minuman.
Mei 2010 lalu Kemendag telah menambahkan satu pelabuhan yaitu Pelabuhan Jaya pura untuk makanan dan minuman saja dan juga ditambahkan 3 produk tertentu lainnya yaitu Jamu, Kosmetik dan Lampu Hemat Energi (LHE). Cara ini diharapkan menekan importasi produk-produk tersebut secara ilegal.
(hen/ang)










































