"Ini sudah maju ke pemeriksaan pendahuluan sejak 3 Juni kemarin," ujar Direktur Komunikasi KPPU Ahmad Djunaidi saat dihubungi detikFinance, Jumat (4/6/2010).
Menurut dia, masuknya kasus tersebut ke tahap pemeriksaan pendahuluan dikarenakan adanya indikasi awal dugaan pelanggan pasal 22 UU Nomor 5 Tahun 1999 mengenai persengkokolan dalam tender dan pasal 23 UU yang sama, mengenai penggunaan informasi perusahaan pesaing.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam tahap pemeriksaan pendahuluan tersebut, pihak-pihak terlapor akan dipanggil untuk dimintai keterangan terkait kasus tersebut. Tahap pemeriksaan ini dilakukan selama 30 hari kerja.
"Jadi awal Juli akan diputuskan apakah kasus ini akan masuk ke tahap pemeriksaan lanjutan atau dihentikan kembali," jelasnya.
Djunaidi juga menyatakan pihaknya juga tidak mempermasalahkan jika pemerintah akan memutuskan kelanjutan proyek senilai US$ 3,7 miliar tersebut dalam waktu dekat.
"Kami fokus pada isu hukum untuk membuktikan dugaan pelanggaran pasal 22 dan 23 UU Nomor 5 Tahun 1999. Jadi kami tidak dalam posisi mengomentari hal tersebut," katanya.
Seperti diketahui, pada 28 Agustus 2008 LNG-EU telah melaporkan Mitsubishi kepada KPPU. Mitsubishi diduga telah menggunakan segala informasi milik LNG-EU yang diperoleh dari proses due diligence yang dilakukan LNG EU sebagai benchmark dan referensi dalam penawaran tendernya sehingga akhirnya Mitsubishi ditunjuk sebagai kontraktor.
Mitsubishi juga dinilai telah melakukan penawaran pura-pura pada saat proses pemilihan partner Pertamina dan Medco di konsorsium Donggi Senoro. LNG EU menduga keterlibatan Pertamina dan Medco sebagai pihak yang menunjuk Mitsubishi sebagai kontraktor
Namun pada tanggal 10 Juni tahun lalu, KPPUΒ menghentikan kasus proyek Senoro. Laporan persaingan usaha tidak sehat yang dilakukan LNG EU dianggap tidak lengkap dan tidak jelas.
Karena tidak dilanjutkan, maka laporan persaingan tidak sehat di proyek Senoro ini akan masuk ke buku penghentian pemberkasan. Pada Januari 2010, KPPU berinisiatif untuk memutuskan kembali mendalami kasus dugaan persaingan usaha tidak sehat dalam tender tersebut.
(epi/dnl)











































