"Kita (Ditjen Pajak) sudah minta ke Kemenkeu, sudah ada izin dari Menkeu juga agar BI membuka semua rekening PHS. Kita tengok semua transaksinya," ujar Direktur Intelegen dan Penyelidikan Ditjen Pajak Pontas Pane saat konferensi pers di Kantor Menko Perekonomian, Jalan Lapangan Banteng, Jakarta, Jumat (4/6/2010).
Permintaan tersebut dilakukan untuk memperkuat bukti faktur-faktur yang diserahkan PT PHS kepada Ditjen Pajak adalah palsu. Berdasarkan bukti yang didapat dari Ditjen Pajak, lanjut Pontas, PT PHS melakukan transaksi dengan supplier bodong.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, tambah Pontas, PHS juga melakukan banyak kebohongan terkait supliernya. Setelah dilakukan penyelidikan awal terhadap perusahaan-perusahaan supplier tersebut ditemukan sesuatu yang mencengangkan yang sangat berbeda dengan data yang diberikannya.
"Dalam fakturnya, PHS mengaku membeli CPO sebesar Rp 6,3 miliar. itu dari PT.PN. Tapi setelah ditelusuri PT.PN dengan omset Rp 6,3 miliar hanya ruko dengan kondisi tertutup dan terdapat papan tulisan dijual. Tidak hanya itu, ada tempat bimbingan belajar, warung, rumah di gang, padahal omzet yang diberikan ke Ditjen Pajak sampai puluhan miliar," jelas Pontas sambil menunjukkan foto-foto tempat supplier PT PHS.
(nia/dnl)











































