Gara-gara Korupsi, Peringkat Daya Saing RI Sulit Naik

Gara-gara Korupsi, Peringkat Daya Saing RI Sulit Naik

- detikFinance
Senin, 07 Jun 2010 11:26 WIB
Jakarta - Peringkat daya saing Indonesia masih stagnan di 54-55. Peringkat ini tidak berubah pada 2 tahun terakhir di mana masih jauh berada di bawah Singapura, Malaysia, Brunei, dan Thailand, serta sedikit di atas Vietnam dan Philipina.

Menurut Staf Ahli Menteri Koordinator Bidang Persaingan Usaha Supriyadi menyatakan rendahnya daya saing Indonesia disebabkan 3 faktor yaitu infrastruktur, birokrasi, dan korupsi. Kasus yang sering dikeluhkan yaitu dalam bidang birokrasi terutama dalam penyelenggaraan tender.

"Infrastruktur membuat daya saing jadi rendah. Dari 3 faktor pertama dari birokrasi, korupsi, infrastruktur, birokrasi ini yang harus diperbaiki mulai saat ini. Persaingan yang paling banyak dikeluhkan masyarakat adalah penyelenggaraan tender," ujarnya dalam Seminar KPPU, di Hotel Borobudur, Jakarta, Senin (7/6/2010).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Supriyadi menyatakan hal tersebut menunjukkan belum efektif dan disadarinya hukum persaingan usaha. "Kalau di Singapura persaingan usaha lebih sehat," jelasnya.

Berdasarkan laporan Global Competitiveness tahun 2009, beberapa komposisi indeks daya saing 2009 Indonesia masih memiliki skor di bawah 4. Untuk infrastruktur memiliki skor 3,2, pendidikan tinggi memiliki skor 3,91, penguasaan teknologi memiliki skor 3,2, dan inovasi bisnis memiliki skor 3,57.

Namun, Indonesia memiliki skor tertinggi dalam instrumen pangsa pasar dengan skor 5,21. Nilai ini melebihi Malaysia, Thailand, dan Brunei bahkan Singapura. Tetapi tidak mengalahkan China yang memiliki skor 6,63 dan India dengan skor 6,07.

"Namun, dari sisi efisiensi pasar produk yang menjadi salah satu indikator pilar persaingan usaha, Indonesia relatif kompetitif, dibanding negara ASEAN dan China," ujarnya.

Untuk itu, lanjut Supriyadi dalam menghadapi Free Trade Agreement, pemerintah akan meningkakan daya saing dengan implementasikan kebijakan dan penegakan hukum persaingan usaha. Selain itu mempercepat pembangunan infrastruktur.

"Pemerintah telah berketetapan untuk mempercepat pembangunan infrastruktur baik yang berhubungan dengan transporasi, telekomunikasi, dan energi seperti jalan raya, kereta api, pelabuhan, bandara, listrik, air bersih, serta instrumen lainnya," tukasnya.

(nia/dnl)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads