Agus Marto Kaget Besarnya Nilai Penipuan Pajak PHS

Agus Marto Kaget Besarnya Nilai Penipuan Pajak PHS

- detikFinance
Senin, 07 Jun 2010 13:04 WIB
Jakarta - Menteri Keuangan Agus Martowardojo mengaku kaget dengan besarnya nilai penipuan pajak yang dilakukan oleh PT PHS (Permata Hijau Sawit). Selain rekayasa besaran Pajak Penghasilan (PPh) yang harus dibayar, PHS juga melakukan penipuan restitusi pajak.

Keterkejutan Agus itu disampaikannya dalam rapat dengan Panja Perpajakan Komisi XI DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (7/6/2010).

"Saya kaget, kok ternyata bukan hanya PPh yang bisa dibuat rendah dibanding industri sejenis. Tetapi kemarin kita diskusi ada restitusi juga dari 2006 sampai 2008 yang palsu bukan Rp 90 miliar, tapi ternyata lebih besar Rp 190 miliar. Jadi bukan hanya PPh tapi juga restitusi pajak. Yang dilakukan perusahaan ini banyak merugikan negara," tutur Agus.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Agus mengatakan, PHS pernah melakukan rekayasa restitusi pajak sebesar Rp 190 miliar, dan oknum yang melakukannya sudah mendapatkan hukuman 1 tahun 6 bulan.

"Kita menyayangkan, seharusnya hukumannya lebih berat lagi," imbuh Agus.

Dalam kesempatan itu, Agus mengatakan, dirinya selalu mengingatkan Dirjen Pajak agar hati-hati dalam menindak para Wajib Pajak nakal.

Seperti diketahui, kasus pajak itu terungkap ketika Menteri Keuangan masih dijabat Sri Mulyani. Ketika itu, Sri Mulyani mengungkapkan, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak sedang melakukan investigasi atas 3 kasus transaksi fiktif pajak yakni restitusi pajak dengan menggunakan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya, dengan nilai ratusan miliar rupiah.

Ketiga kasus itu adalah:

1. Kasus yang melibatkan Grup PHS, berlokasi di Sumut dengan pimpinan berinisial R. Kasusnya adalah restitusi pajak dengan menggunakan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya atau transaksi fiktif, nilainya sekitar Rp 300 miliar.
2. Konsultan pajak tidak resmi berinisial SOL terkait penerbitan faktur pajak yang juga tidak didasarkan transaksi yang sebenarnya dengan nilai mencapai Rp 247 miliar.
3. Kasus yang melibatkan biro Jasa berinsial W yang dipimpin orang berinisial TKB, dengan modus sama yakni penerbitan faktur pajak yang tidak didasarkan transaksi sebenarnya nilainya Rp 60 miliar.

PHS sendiri telah menyampaikan bantahannya dan bahkan sempat curhat ke DPR. (dnl/qom)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads