KPPU Bersaing dengan KPK Soal Setoran Ganti Rugi

KPPU Bersaing dengan KPK Soal Setoran Ganti Rugi

- detikFinance
Senin, 07 Jun 2010 12:58 WIB
KPPU Bersaing dengan KPK Soal Setoran Ganti Rugi
Jakarta - Potensi penerimaan negara dalam bentuk PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) melalui denda dan ganti rugi terkait dengan perkara yang diputus KPPU mencapai sekitar Rp 1,7 triliun.

Selama 10 tahun ini, KPPU tela menerima 3043 laporan dari masyarakat. Dari jumlah tersebut, KPPU telah mengani perkara sebanyak 237 kasus dan telah meutuskan 150 kasus serta 87 penetapan. Dari sekitar 47 putusan KPPU yang diajukan kasasi sekitar 73% yaitu 34 putusan dikuatkan MA.

Hal tersebut disampaikan Ketua KPPU (Komisi Pengawas Persaingan Usaha) Benny Pasaribu dalam Seminar KPPU di Hotel Borobudur, Jakarta, Senin (7/6/2010).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Denda dan ganti rugi mencapai Rp 1,7 triliun. Kita bersaing dengan KPK kalau urusan ganti rugi. Namun, yang dampak paling luas dari KPPU adalah penurunan inflasi," tukasnya.

Benny menjelaskan, KPPU juga telah banyak memberikan andil dalam penurunan sejumlah biaya seperti fuel surcharge dan tarif SMS. Menurut Benny, KPPU berhasil menurunkan biaya tambahan pengganti bahan bakar (fuel surcharge) Rp 5-13 triliun dalam 10 tahun terakhir.

Dalam keputusan terakhirnya pada April lalu, KPPU menghukum sembilan maskapai yang dinyatakan melakukan kartel fuel surcharge. Total denda dan ganti rugi yang harus dibayar sembilan maskapai mencapai ratusan miliar rupiah.
Β 
Garuda Indonesia dihukum membayar paling besar yakni Rp 25 miliar dan ganti rugi Rp 162 miliar. Sriwijaya didenda Rp 9 miliar serta ganti rugi Rp 60 miliar dan Merpati Nusantara Airlines didenda Rp 5 miliar serta ganti rugi Rp 53 miliar. Mandala Airlines juga didenda Rp 5 miliar dan ganti rugi Rp 31 miliar. Travel Express Aviation Service dan Kartika Airlines didenda paling sedikit yakni Rp 1 miliar karena dinilai sebagai maskapai yang sedang berkembang.

Sembilan maskapai tersebut sepakat menggugat putusan KPPU ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun, maskapai belum menerima salinan putusan KPPU sehingga belum bisa menyiapkan gugatan.

Menurut Ketua KPPU Benny Pasaribu, untuk fuel surcharge tersebut seharusnya hanya Rp 20 ribu. Namun, akhir-akhir ini beberapa maskapai menaikkan fuel surcharge hingga Rp 400-500 ribu.

"Kalau menyangkut hajat hidup orang banyak, pemerintah perlu intervensi, tapi malah kemarin disetujui oleh Kementerian Perhubungan. Kalau perlu ditiadakan," ujarnya.

Selain penurunan fuel surcharge, KPPU juga memberikan kontribusi terhadap penurunan tarif SMS sekitar Rp 20 triliun, penurunan harga minyak goreng sekitar Rp 15-20 triliun.

"Ada outcome KPPU terhadap Income saving masyarakat. Penurunan tarif SMS yang tadinya Rp 350 sekali SMS bisa Rp 100 bahkan gratis," jelas Benny.

(nia/qom)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads